Facebook, Instagram dan WhatsApp sedang mengurus izin sebagai social commerce. Tujuan agar media sosial itu dapat izin sebagai saluran beriklan produk-produk pelaku usaha.
"Facebook dan Instagram sedang mengajukan sosial commerce. Facebook, WhatsApp, Instagram itu kan sebagai media sosial. Kalau dia ingin menjadi social commerce, boleh iklan itu artinya menjadi social commerce," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim saat ditemui di Kantor Badan Pangan Nasional Jakarta, Senin (16/10/2023).
Isy mengatakan usai mengantongi izin, Facebook cs bisa membuat Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing atau KP3A. Dia menerangkan, izin KP3A ini berfungsi untuk menjembatani jika terjadi sengketa,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dia ingin menjadi social commerce oleh iklan itu artinya menjadi social commerce. Nah social commerce itu nanti izinnya akan diberikan sebagai KP3A. Kenapa harus ada KP3A itu untuk menjembatani kalau ada sengketa konsumen, kemudian dia harus menyelesaikan segala itu melalui kantor penghukum itu. Jadi KP3A itu ketiga sebagai kantor penghubung saja," jelas Isy.
Selama ini Facebook dan Instagram memang memiliki fitur mengiklankan produk. Akun pelaku usaha bisa menampilkan katalog semua produk yang dijual, namun tidak dapat bertransaksi langsung di akun tersebut.
Sebagai informasi, pemerintah telah mengatur terkait keberlangsungan media sosial yang sekaligus menjadi e-commerce. Aturan terbaru yakni Permendag 31 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik, telah melarang media sosial berlaku juga sebagai e-commerce.
Dalam aturan itu telah dipisahkan definisi, media sosial, social commerce dan e-commerce atau marketplace. Social-Commerce adalah penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan Pedagang (Merchant) dapat memasang penawaran Barang dan/atau Jasa.
Sedangkan media sosial adalah laman atau aplikasi yang memungkinkan pengguna dapat membuat dan berbagi isi atau terlibat dalam jaringan sosial.
Kemudian lokapasar atau marketplace adalah penyedia sarana yang sebagian atau keseluruhan proses transaksi berada di dalam Sistem Elektronik berupa situs web atau aplikasi secara komersial sebagai wadah bagi Pedagang (Merchant) untuk dapat memasang penawaran Barang dan/atau
Jasa.
Intinya, media sosial dan social commerce tidak diperbolehkan untuk bertransaksi jual beli barang atau jasa. Bedanya, social commerce diperbolehkan untuk digunakan sebagai tempat untuk beriklan tanpa ada transaksi, media sosial tidak boleh. Jika ingin memasarkan sekaligus bertransaksi harus sebagai marketplace atau e-commerce.
(ada/hns)