Apakah Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 Dapat Fasilitas Rawat Inap?

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Jumat, 27 Okt 2023 10:04 WIB
Foto: Dok. BPJS Kesehatan
Jakarta -

BPJS Kesehatan merupakan badan penyelenggara jaminan kesehatan. Dalam program BPJS Kesehatan, terdapat kelas 1, 2, dan 3 untuk pengobatan dan layanan medis.

Perbedaan dari fasilitas kelas-kelas tersebut tidak terlalu signifikan dalam pengobatan atau layanan medis, tetapi untuk rawat inap dan fasilitas non-medis lainnya, peserta kelas 1, 2, dan 3 akan mendapatkan pelayanan yang berbeda.

Peserta kelas 1, 2, dan 3 akan membayar iuran yang berbeda, mulai dari Rp 35 ribu per bulan untuk kelas 3 hingga Rp 150 ribu untuk kelas 1. Kelas 1 adalah kelas tertinggi, sedangkan kelas 3 adalah kelas terendah. Lantas, apakah peserta BPJS Kesehatan kelas 3 mendapatkan fasilitas rawat inap?

Dilansir dari situs lifepal, Kamis (26/10/2023), peserta BPJS Kesehatan kelas 3 tetap mendapatkan fasilitas rawat inap. Peserta kelas 3 akan mendapatkan kamar perawatan yang berkapasitas 4-6 pasien. Tak jarang di beberapa rumah sakit tertentu kamar rawat inapnya berkapasitas lebih banyak lagi.

Namun, apabila dalam kondisi mendesak pihak rumah sakit akan mengizinkan peserta kelas 3 untuk mengisi ruang perawatan yang tersedia hingga ruang kelas 3 ada yang kosong. Lalu, jika memungkinkan pihak rumah sakit akan memberikan rujukan rumah sakit lain yang ruang perawatan kelas 3-nya masih tersedia.

Apabila peserta ingin fasilitas rawat inap yang lebih nyaman, maka peserta BPJS Kesehatan dapat memilih kelas di atasnya, yaitu kelas 1 dan kelas 2.

BPJS Kesehatan Kelas 1 adalah kelas BPJS Kesehatan di mana peserta harus membayar Rp 150 ribu setiap bulannya. Manfaat BPJS Kesehatan Kelas 1 kurang lebih sama dengan kelas lainnya, tetapi fasilitas rawat inap yang didapatkan lebih nyaman, yaitu hanya berisi 2-4 pasien di kamar. Selain itu, pasien juga bisa pindah ke ruang VIP dengan membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.

Sementara itu, BPJS Kesehatan kelas 2 adalah kelas yang membayar iuran sebesar Rp 100 ribu per bulan. Fasilitas rawat inap yang didapatkan oleh peserta BPJS Kesehatan kelas 3 memiliki kapasitas lebih sedikit dari kelas 3, yaitu 3-5 pasien saja.




(fdl/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork