Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI) mengajukan sejumlah permintaan kepada Kementerian Perhubungan demi menyelamatkan industri penerbangan. Hal ini sejalan dengan sejumlah tantangan yang menghambat maskapai dalam pemulihan pasca pandemi COVID-19.
Permintaan ini disampaikan oleh Ketua APJAPI Alvin Lie langsung dihadapan Sekretaris Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Cecep Kurniawan dalam Seminar Hari Penerbangan Nasional. Salah satunya menyangkut sistem impor suku cadang.
Ia berharap agar Kementerian Perhubungan mau mengambil langkah agresif untuk membuat impornya bebas bea masuk ataupun pajak. Salah satunya, dengan merayu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mohon juga Kementerian Perhubungan bisa lebih efektif atau bahkan agresif merayu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) agar importasinya bisa lebih cepat dan dibebaskan bea masuk pajaknya," kata Alvin dalam sambutannya, Graha CIMB Niaga, Jakarta, Jumat (27/10/2023).
Permintaan ini dilandasi atas dasar negara-negara anggota International Civil Aviation Organization (ICAO) umumnya sudah menerapkan bebas bea masuk dan pajak impor untuk suku cadang angkutan publik. Hal ini akan memberikan keringanan biaya operasional maskapai, sehingga maskapai bisa menawarkan harga tiket yang lebih kompetitif.
Selain itu, Alvin juga meminta agar pemerintah mempertimbangkan untuk segera meninjau tarif batas atas. Usulan ini diajukannya guna mendukung persaingan yang sehat antar maskapai penerbangan.
"Pak (Cecep) mohon ditinjau kembali tarif batas atas, beri ruang gerak yang lebih leluasa agar maskapai ini bisa mempertahankan kehidupannya dan juga bersaing secara sehat," ujarnya.
Alvin mengatakan, usulan ini diajukannya mengingat sudah sekitar 4,5 tahun sejak terakhir kali batasan tarif ini ditetapkan pemerintah. Semenjak saat itu, sudah ada banyak perubahan yang terjadi, khususnya dalam hal biaya operasional.
Terakhir, ia meminta agar Kementerian perhubungan mempertimbangkan untuk menahan kenaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) alias retribusi bandara. Dalam regulasinya, retribusi bandara boleh diajukan untuk dinaikkan setiap 2 tahun sekali sehingga seharusnya, 2024 mendatang tiba waktu penyesuaian tersebut.
"Kami mohon ke Kemenhub tolong dipertimbangkan 2024 di-hold dulu deh. Tentu Angkasa Pura I, II, teriak-teriak ongkos kami juga naik, tapi kita berharap agar bisa cari jalan keluar lain, agar daya beli bisa pulih dulu," tuturnya.
(shc/kil)