Definisi Copyright, Karya-karya yang Dilindungi hingga Cara Mendapatkannya

Elmy Tasya Khairally - detikFinance
Minggu, 29 Okt 2023 17:39 WIB
Pernyataan copyright. Foto: Dinda Leo Listy/detikJateng
Jakarta -

Dalam sebuah karya, biasanya dicantumkan sebuah copyright. Bukan tanpa alasan, adanya copyright akan memberikan manfaat bagi pemilik karya.

Apa itu copyright? Apa saja karya-karya yang bisa dilindungi? Bagaimana cara mendapatkan copyright? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Copyright atau hak cipta adalah perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual. Menurut Buku Seri Referensi Praktis karya Feri Sulianta, tujuannya adalah untuk memberi penghargaan atas kepemilikannya dari penggunaan pihak lain.

Istilah copyright dalam bahasa Inggris bermakna hak untuk memperbanyak (the right to copy) atau "make multiplication". Mengutip buku Dasar-dasar Hukum Beracara di Pengadilan Niaga oleh Dr. Rachmadi Usman, S.H., M.H., copyright yang merupakan bagian dari kekayaan intelektual terutama dimaksudkan untuk melindungi artis, penerbit atau pemilik lain terhadap penggunaan tertentu tanpa hak-hak dari karya ciptanya.

Copyright menaungi hasil ekspresi otentik seseorang mencakup hal nyata yang bisa dilihat, didengar atau disentuh. Copyright mencakup karya yang sudah dipublikasikan, belum dipublikasikan atau yang tidak dipublikasikan.

Karya-karya yang Bisa Dilindungi

Mengutip laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum & HAM RI, berikut ciptaan yang bisa dilindungi. Mulai dari buku hingga terjemahan.

  1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain
  2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu
  3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
  4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
  5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim
  6. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan
  7. Arsitektur
  8. Peta
  9. Seni Batik
  10. Fotografi
  11. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Untuk mendapatkan copyright atas karyamu, kamu bisa melakukan pendaftaran secara legal ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Registrasi akun di website hakcipta.dgip.go.id
  2. Pilih Pengajuan, Pencatatan Ciptaan
  3. Isi seluruh formulir yang tersedia
  4. Unggah dokumen pendukung/ contoh ciptaan
  5. Lakukan pembayaran
  6. Terdapat persetujuan permohonan hak cipta
  7. Unduh surat pencatatan ciptaan

Selain itu, kamu bisa mendapatkan copyright melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI di seluruh Indonesia dan melalui Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.

Mengutip repository Universitas Islam Riau, suatu perbuatan bisa dikatakan sebagai sebuah pelanggaran hak cipta jika perbuatan tersebut melanggar hak eksekutif dari pencipta atau pemegang hak cipta. Hak eksekutif merupakan hak yang semata-mata diperuntukkan bagi pemegangnya, sehingga tak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hal tersebut tanpa seizin pemegangnya

Dalam Undang-undang Hak Cipta telah diatur ketentuan pidana pada pasal 112 hingga pasal 119 baik berupa pidana kurungan hingga denda. Pada pasal 120 dijelaskan bahwa pencipta yang merasa telah terjadi pelanggaran perlu melakukan beberapa hal:

  1. Mengajukan permohonan Penetapan Sementara ke Pengadilan Niaga dengan menunjukkan bukti-bukti kuat sebagai pemegang hak dan bukti adanya pelanggaran
  2. Mengajukan gugatan ganti rugi ke pengadilan niaga atas pelanggaran hak ciptanya
  3. Melaporkan pelanggaran tersebut kepada pihak penyidik POLRI dan atau Penyidik dari Dirjen HKI.

Kebalikan dari copyright yaitu copyleft yang memberi kebebasan kepada setiap orang untuk memanfaatkan hak ekonomi suatu ciptaan tanpa mendapatkan izin. Copyleft merupakan lisensi hukum untuk memanfaatkan hak ekonomi suatu karya cipta tanpa perlu izin pencipta atau pemegang hak cipta. Pencipta memberikan kebebasan untuk memperbanyak bahkan memodifikasi suatu ciptaan.

Itulah penjelasan mengenai copyright. Semoga informasi ini membantumu ya.



Simak Video "Video: Persiapan AKSI Jelang Sidang Uji Materiil UU Hak Cipta di MK"

(elk/row)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork