Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai melelang 48 unit mobil yang merupakan barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD). Mobil yang dilelang merupakan kendaraan merek Kia, mulai dari Kia Sorento hingga Kia Optima.
Dilansir dari situs lelang.go.id, Senin (30/10/2023), Ditjen Bea dan Cukai melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok melelang 21 unit mobil Kia Sorento A/T DOHC 16V tahun 2013, 14 unit mobil Kia Sorento A/T CRDi 16V tahun 2013, dan 13 unit mobil Kia Optima DOHC 16V A/T tahun 2013.
Lelang tersebut akan dilaksanakan di situs lelang.go.id, yaitu platform lelang resmi milik Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.
Nilai limit lelang seluruh mobil Kia Sorento A/T DOHC 16V adalah Rp 83.898.000, sedangkan nilai limit lelang mobil Kia Sorento A/T CRDi 16V adalah Rp 98.118.000. Sementara itu, nilai jaminan mobil Kia Sorento A/T DOHC 16V adalah Rp 35.000.000 dan nilai jaminan mobil Kia Sorento A/T CRDi 16V adalah Rp 40.000.000.
Lalu, nilai limit lelang seluruh mobil Kia Optima DOHC 16V A/T adalah Rp 124.016.000, sedangkan nilai jaminannya adalah Rp 50.000.000.
Lelang 48 unit mobil Kia ini akan dilaksanakan melalui situs lelang.go.id dengan sistem open bidding, yaitu penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang. Batas akhir pembayaran jaminan lelang jatuh pada Rabu (1/11/2023), sedangkan pelaksanaan lelang jatuh pada Kamis (2/11/2023) pukul 14.00 s.d. 15.00 WIB.
Sebagai informasi, mobil yang dilelang adalah mobil dengan keadaan off the road atau belum ada BPKB dan STNK. Objek lelang juga dilelang dalam kondisi apa adanya, sehingga peminat lelang dianggap sudah mengetahui dan setuju terhadap kondisi objek lelang.
Lantas, bagaimana cara mengikuti lelang di situs lelang.go.id?
Dilansir dari YouTube KPKNL Jember, berikut cara mengikuti lelang di situs lelang.go.id:
1. Buka situs lelang.go.id
2. Klik 'Daftar' dan lengkapi formulir pendaftaran. Setelah melengkapi formulir dan 'Klik Daftarkan Akun Saya', tunggu email aktivasi akun
3. Setelah menerima email, klik 'Aktivasi Akun Saya'
4. Masuk menggunakan email dan password yang telah didaftarkan
5. Lengkapi dokumen persyaratan lelang berupa KTP, NPWP, dan nomor rekening bank
6. Cari barang lelang di kolom pencarian lalu pilih barang lelang
7. Setelah menemukan barang lelang, pastikan untuk melihat informasinya terlebih dahulu. Apabila sudah yakin untuk mengikuti lelang, klik 'Ikut Lelang'
8. Setor uang jaminan penawaran. Pembayaran uang jaminan dapat dilakukan melalui ATM, teller, dan internet banking
9. Tunggu verifikasi keikutsertaan untuk dapat mengajukan penawaran lelang
10. Lakukan penawaran lelang dan pastikan untuk melakukan penawaran sebelum batas waktu berakhir
11. Apabila peserta memenangkan lelang, lakukan pelunasan lelang dalam jangka waktu maksimal lima hari kerja. Apabila peserta tidak memenangkan lelang maka uang jaminan akan dikembalikan ke nomor rekening yang terdaftar.
Lihat juga Video 'Akan Dilelang! Ini Deretan Kendaraan Mewah Rampasan Korupsi Jiwasraya':
(fdl/fdl)