Sidang Perdata Kasus Hotel Sultan Vs PPKGBK Digelar Hari Ini

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Senin, 30 Okt 2023 11:43 WIB
Jakarta -

Agenda ini merupaka tindak lanjut atas gugatan yang diajukan oleh perusahaan milik Pontjo Sutowo, PT Indobuildco terhadap Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).

Terpantau di lokasi, Senin (30/10/2023), Kuasa Hukum PT Indobuildco Amir Syamsuddin telah sampai di lokasi sejak sekitar pukul 10.30 WIB. Walau demikian, hingga berita ini ditayangkan, sidang tersebut masih belum dimulai.

Salah satu yang menjadi dasar gugatan ini ialah klaim pihak PT Indobuildco yang menyebut bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki atas lahan Hotel Sultan masih sah dan bisa diperbaharui karena belum ada upaya pembebasan lahan yang dilakukan pemerintah untuk masuk ke dalam Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Selain itu, kuasa hukum juga menyayangkan tindakan main hakim sendiri yang dilakukan PPKGBK dalam menutup akses hotel lewat pemasangan sejumlah portal beton. Adapun beberapa portal tersebut sempat dibongkar langsung oleh pihak PPKGBK pada pekan lalu.

"Kami tidak main hakim sendiri bahwa kami kemarin membuka akses pintu dan sebagainya. Karena itu di dlaam halaman kami, bukan di luar. Orang datang ke halaman kami pasang segala kendala kesulita untuk akses didalam satu komplek usaha kami, dengan ribuan karyawan, bisa dibayangkan keresahan seperti apa yang kira-kira akan dihadapi kalau cara-cara main hakim ini dibiarkan berlarut-larut," ujarnya, ditemui sebelum memasuki ruang sidang.

Selain itu, pihak Pontjo Sutowo juga meminta ganti rugi usaha sekitar Rp 28 triliun. Amir mengatakan, bahkan kerugian yang tercatat melebihi nominal tersebut. Ia menjelaskan, Hotel Sultan sendiri merupakan pendukung pariwisata besar di Jakarta. Salah satu kerugian yang paling nampak ialah tindakan penutupan akses ini membuat operasional tak dapat berjalan hingga membunuh usaha perlahan-lahan.

Sebagi tambahan informasi, gugatan tersebut dilaporkan dengan nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.Klasifikasi perkara tercatat sebagai perbuatan melawan hukum, di mana sidang pertama diagendakan berlangsung 23 Oktober 2023.

Perkara ini masih berkaitan dengan sengketa tanah eks HGB nomor 26/Gelora dan 27/Gelora milik PT Indobuildco yang diklaim merupakan aset milik negara berdasarkan HPL No. 1/Gelora dan telah sah oleh Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No. 276 PK/Pdt/2011.




(kil/kil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork