Menimbang Permintaan Maskapai Hapus Tarif Batas Atas Tiket Pesawat

Menimbang Permintaan Maskapai Hapus Tarif Batas Atas Tiket Pesawat

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 06 Nov 2023 06:30 WIB
Wide-angle view of a modern aircraft gaining the altitude outside the glass window facade of a contemporary waiting hall with multiple rows of seats and reflections indoors of an airport terminal El Prat in Barcelona
Ilustrasi/Foto: Getty Images/iStockphoto/skyNext
Jakarta -

Asosiasi maskapai penerbangan Indonesia (Indonesia National Air Carriers Association/INACA) mengusulkan aturan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat dihapus. Mereka meminta tarif penerbangan disesuaikan sepenuhnya dengan mekanisme pasar.

INACA menilai penentuan tarif tiket pesawat harus dikaji ulang untuk memberi fleksibilitas bagi maskapai dalam menyesuaikan tarifnya. Hal ini dinilai dapat memberikan keberlanjutan bisnis penerbangan di Indonesia.

"Salah satu usulan kita kalau bisa tarif batas atas ini ditiadakan, sehingga harga tiket ini nanti menyerahkan ke mekanisme pasar," ujar Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja usai melaksanakan Rapat Umum Anggota (RUA) INACA di Jakarta, Jumat (3/11/2023) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usulan semacam ini memang sudah sering disuarakan pengusaha penerbangan. Sebelumnya, dalam acara Seminar Hari Penerbangan Nasional, pada 27 Oktober 2023 lalu, Presiden Direktur Lion Air Group, Daniel Putut Kuncoro Adi mengatakan aturan TBA memang bermasalah.

Setidaknya, pemerintah meninjau ulang batas tarif yang ada. Lewat langkah ini, Daniel mengatakan beban di industri penerbangan bisa berkurang lewat penyesuaian tarif yang lebih leluasa dilakukan.

ADVERTISEMENT

"Bahkan dengan menjual batas atas pun kita masih belum untung, kalo bicara profit ya. Tapi kita harus patuh ke pemerintah, jadi kita bergerak ke situ. Mohon sekali agar bersama-bersama cari solusi supaya industri penerbangan tetap eksis," ujar Daniel.

Pihaknya juga saat ini menghadapi tantangan lainnya akibat pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dan perang Hamas-Israel. Kondisi ini menyebabkan sejumlah komponen biaya operasional bisa naik, maka dari itu seharusnya tarif juga bisa naik.

"Kita pendekatan ke pemerintah khususnya. Jangan sampai beban terlalu berat di industri penerbangan. Karena kalau misalnya komponen paling besar untuk pesawat itu kan bahan bakar, kita aja nggak sanggup beli, otomatis dengan harga yang diatur pemerintah kita nggak sanggup gerak, kita nggak bisa jalan," pungkas Daniel.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra sudah pernah blak-blakan mengeluhkan tarif penerbangan domestik yang terlalu ketat penetapannya. Menurutnya, aturan soal tarif batas atas dan tarif batas bawah (TBA-TBB) membuat maskapai sulit menentukan harga jual yang layak untuk bisnisnya.

Hal ini berpengaruh kepada keuntungan yang didapatkan. Menurutnya, secara bisnis tarif yang dibatasi membuat perusahaan sulit mendapatkan keuntungan secara optimal. Bahkan, dengan tarif batas atas yang ada saat ini, mau okupansi pesawat penuh pun untungnya tetap tidak banyak.

"Domestik itu terikat di rezim TBA-TBB, harga itu kita nggak bisa jual bebas. Kalau di satu rute diterapkan satu harga yang maksimum terus kita terbangkan isi 90% dan juga masih minus kan, cuma orang bodoh yang mau terbang lanjutan," ungkap Irfan ketika berbincang bersama detikcom di kantornya, Kompleks Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Juli 2023 yang lalu.

Apa kata Kemenhub? Cek halaman berikutnya.

Bagaimana respons Kemenhub soal permintaan ini?

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan pihaknya akan mendengar masukan dan aspirasi dari semua pihak. Termasuk yang disampaikan asosiasi maskapai penerbangan.

Dia tak tegas menyatakan apakah Kemenhub memberikan lampu hijau untuk aspirasi menghapus aturan tarif batas atas. Adita cuma menegaskan semua kebijakan yang diambil Kemenhub akan mempertimbangkan daya beli masyarakatnya dan dampaknya kepada masyarakat.

"Sebagai regulator kami mendengarkan masukan dan aspirasi semua pihak termasuk dari asosiasi. Dalam hal tarif kami juga mesti mempertimbangkan daya beli masyarakat dan dampaknya," sebut Adita ketika dihubungi detikcom, Minggu (5/11/2023).

Yang jelas, menurutnya jika aturan TBA dihilangkan jelas bisa membuat maskapai menaikkan harga tiket. Bila aturan TBA direvisi naik saja ada kemungkinan maskapai akal menerapkan harga tiket mendekati tarif batas baru. Adita mengatakan harga tiket di pasaran akan tergantung situasi dan kompetisi antar maskapai juga.

"Jika TBA dinaikkan saja memang ada kemungkinan maskapai menerapkan harga tiket di batas atas, namun ini pun tergantung situasi kompetisinya," kata Adita.

Sementara itu, para pengamat penerbangan menilai penghapusan tarif batas atas tak mudah dilakukan. Pemerhati penerbangan, Alvin Lie mengatakan tarif batas atas merupakan amanat UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Menurutnya, untuk menghapus kebijakan ini pemerintah perlu merevisi UU tersebut yang waktunya pasti akan lama.

"Pertama tarif batas itu adalah amanat UU no 1 tahun 2009, jadi wajib dilaksanakan. Jadi kalau ada yang tarif batas atas itu dihapus ya nunggu UU-nya diubah dulu, kalau UU masih seperti sekarang ya wajib dilaksanakan, suka tidak suka," ungkap Alvin Lie kepada detikcom.

Dari sisi konsumen, Alvin Lie yang juga merupakan Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI) mengatakan aturan tarif batas diadakan untuk melindungi konsumen agar harga tiket tidak melambung tinggi. Apalagi di masa-masa peak season alias puncak perjalanan.

"Tujuannya untuk melindungi konsumen agar pada peak season atau musim perjalanan padat itu harganya tidak gila-gilaan," ujar Alvin Lie.

Daripada menghapus aturan tarif batas atas, Alvin Lie menyarankan agar Kementerian Perhubungan meninjau kembali tarif batas atas yang ada. Termasuk membuka opsi untuk menaikkan tarif batas atas tersebut.

Pasalnya memang sudah 4 tahun lebih batas pada tiket penerbangan tidak ditinjau kembali oleh Kementerian Perhubungan. Sementara itu, semua biaya operasional penerbangan mengalami kenaikan. Khususnya, harga avtur dan nilai tukar Dolar AS terhadap Rupiah.

Senada dengan Alvin, Gerry Soejatman, Pengamat dari Jaringan Penerbangan Indonesia juga mengatakan akan sangat sulit menghapus aturan tarif batas atas karena mesti mengubah UU. "Untuk meniadakan TBA juga akan harus ada perubahan pada UU No. 1/2009 mengenai penerbangan," ujar Gerry.

Menurutnya, yang paling realistis saat ini adalah Kemenhub segera meninjau kembali batas tarif pada aturan tarif batas atas dan bawah (TBA-TBB) penerbangan. Tarif batas atas dinaikkan, sementara tarif batas bawah diturunkan.

"Kalau menurut saya, sebagai langkah intermediate, TBA dinaikkan dan TBB diturunkan, di mana TBA mendekati harga ekuilibrium pasar, dan TBB diturunkan mendekati ekuilibrium pasar juga," sebut Gerry.

Dengan pita pergerakan harga yang lebih lebar, Gerry meyakini maskapai akan lebih bisa bergerak lebih leluasa dalam urusan menentukan harga yang sesuai. Termasuk untuk penentuan harga yang masuk dalam hitungan keuntungan bisnis. "Jika efektif, maka nantinya TBA bisa dihapus," sebutnya.


Hide Ads