Kolaborasi Swasta Percepat Pertumbuhan Ekonomi-Kesejahteraan Rakyat

Kolaborasi Swasta Percepat Pertumbuhan Ekonomi-Kesejahteraan Rakyat

Inkana Izatifiqa R Putri - detikFinance
Senin, 06 Nov 2023 18:02 WIB
Ilustrasi Pembangunan
Foto: Istimewa
Jakarta -

Pembangunan infrastruktur berperan penting dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menjamin ketersediaan pelayanan publik. Namun, diperlukan kontribusi pihak swasta sebagai inovasi dalam pembangunan infrastruktur dan mewujudkan ketersediaan pelayanan publik yang lebih baik.

Terkait hal ini, Pemerintah Indonesia menghadirkan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dalam penyediaan infrastruktur. Hal ini juga menjadi ruang bagi pemerintah dan swasta untuk bekerja sama berdasarkan prinsip alokasi risiko yang proporsional dan sesuai Perpres Nomor 38 Tahun 2015.

Urgensi Pelaksanaan KPBU di Indonesia

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, pengalokasian dana untuk infrastruktur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2024 mencapai Rp 422,7 triliun. Angka ini naik sebesar 5,8% dari dana yang dialokasikan untuk infrastruktur pada tahun sebelumnya, yaitu sebesar Rp 399,6 triliun (proyeksi APBN 2023).

Meskipun anggaran infrastruktur ditetapkan sebesar Rp 422,7 triliun dalam APBN 2024, namun anggaran itu tidak akan cukup untuk memastikan pembangunan infrastruktur merata di seluruh Indonesia. Adapun salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi kekurangan pembiayaan infrastruktur adalah dengan menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) atau Private Public Partnership (PPP).

ADVERTISEMENT

Secara umum, KPBU didasarkan pada kontrak antara pemerintah, yang diwakili oleh menteri, kepala lembaga, pemerintah daerah, BUMN, atau BUMD, dan pihak swasta. Kerja sama ini dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip pembagian risiko di antara para pihak.

Dukungan Kementerian Keuangan terhadap Pelaksanaan KPBU

Dalam mendukung pelaksanaan KPBU, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyediakan berbagai fasilitas dan dukungan, antara lain Project Development Facility (PDF) untuk mempersiapkan dokumen proyek yang dapat diterima pasar. Ada pula Viability Gap Fund (VGF) untuk meningkatkan kemampuan bankabilitas proyek. Kementerian Keuangan juga memberikan jaminan pemerintah dalam rangka meningkatkan kelayakan kredit dari proyek infrastruktur.

Kemenkeu juga menyediakan Availability Payment (AP) sebagai bagian dari skema Government Payment. Hal ini pada intinya merupakan pengembalian investasi badan usaha yang berasal dari pembayaran yang dilakukan oleh pemerintah (dalam hal ini PJPK atau menteri/kepala lembaga/kepala daerah) secara berkala kepada pihak swasta. Hal ini dilakukan berdasarkan ketersediaan layanan infrastruktur sesuai dengan mutu atau kriteria yang telah ditentukan dalam perjanjian KPBU.

Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur (PDPPI) Brahmantio Isdijoso mengatakan bahwa seluruh fasilitas ini diberikan untuk memastikan dana-dana non APBN dapat digunakan dalam pembangunan berbagai proyek di Indonesia.

"Selama penerapan KPBU, terdapat banyak perbaikan. Kami menghabiskan cukup banyak waktu untuk mengembangkan ekosistem dan perangkat yang menyertainya. Jadi, seperti yang telah kita lihat baru-baru ini, kami memiliki berbagai inisiatif besar, seperti menetapkan kerangka peraturan, peningkatan kapasitas pemangku kepentingan KPBU, dan koordinasi antarlembaga, termasuk PJPK, juga sedang dilakukan untuk memulai dan meningkatkan upaya pelaksanaan proyek," kata Brahmantio dalam keterangannya, Senin (6/11/2023).

Agar penerapan KPBU berjalan lancar, Kemenkeu juga mendirikan Direktorat PDPPI di bawah naungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. Dalam hal ini, Direktorat PDPPI berperan untuk mengelola pemberian fasilitas dan dukungan pemerintah, serta memfasilitasi PJPK dalam menyiapkan dan melakukan transaksi proyek KPBU. Hal ini bertujuan untuk mendukung dan memperkuat pembangunan infrastruktur dengan menjembatani keunggulan pihak swasta dan pemerintah.

Klik halaman selanjutnya >>>

Skema KPBU

Dalam penyediaan infrastruktur melalui KPBU, kerja sama yang dilakukan antara PJPK dengan badan usaha terkait bisa dilakukan dalam beberapa struktur model tergantung kerja sama dengan pihak swasta. Ada beberapa perbedaan skema KPBU yang terjadi karena perbedaan sumber dana ataupun investasi. Skema user charge atau user fees payment adalah skema dalam proyek KPBU yang mana proyek mendapatkan pendanaan atas pemakaian oleh pengguna terhadap layanan yang disediakan oleh badan usaha. Proyek infrastruktur yang memakai skema ini biasanya merupakan proyek yang bisa secara lebih mudah dan jelas menghasilkan pendapatan (revenue).

Lalu skema availability payment (atau sering disingkat sebagai skema AP) merupakan skema dalam proyek KPBU yang menerapkan pengembalian investasi badan usaha berasal dari pembayaran yang dilakukan oleh Pemerintah secara periodik kepada badan usaha yang memberikan investasi. Pengadaan infrastruktur dengan skema AP ini lebih disukai pihak swasta karena tingkat pengembalian investasi tak berisiko.

Dukungan Pemerintah pada KPBU

Perpindahan penduduk dari desa ke kota ataupun sebaliknya di Indonesia masih terus meningkat. Bahkan jumlah penduduk Indonesia yang tinggal di perkotaan diprediksi menjadi 66,6% pada tahun 2035.

Tingginya urbanisasi tentunya dapat berdampak negatif, salah satunya terkait persoalan sampah. Pada periode 2010-2030, volume timbunan sampah di Indonesia diperkirakan meningkat rata-rata sekitar 1.1% per tahun.

Hingga tahun 2020, persentase sampah yang dikelola dengan baik di Indonesia mencapai 49,18%, sedangkan sisanya masih dibuang langsung ke lingkungan (18,02%), serta ditangani dengan pembuangan di TPA dengan sistem open dumping (32,8%). Selain itu, minimnya komunikasi Pemda dengan DPRD terkait proyek menimbulkan risiko politik proyek menjadi relatif tinggi.

Dalam mengatasi hal ini, sesuai dengan Agenda Pembangunan pada RPJM 2020-2040, sektor pengelolaan sampah dikelola dengan memperkuat infrastruktur. Hal ini bertujuan untuk mendukung pembangunan ekonomi dan layanan dasar pengelolaan sampah.

Terkait hal ini, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan, Kota Yogyakarta menjadi salah satu daerah yang sudah mengadakan teknologi pengelolaan sampah. Pengelolaan sampah dilakukan melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

Adapun KPBU Regional Piyungan merupakan proyek infrastruktur di sektor persampahan yang bertujuan untuk mengatasi persoalan sampah di Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, hingga Kabupaten Bantul. Melalui skema KPBU ini, investor akan mengelola teknologi pengolahan sampah sedangkan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta akan membeli produk turunan dari sampah yang sudah diolah.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono mengatakan proses KPBU sudah memasuki peninjauan minat pasar atau market sounding. Tercatat hingga saat ini, ada lima badan usaha ataupun investor yang menawarkan teknologi pengolahan sampah di TPA Piyungan.

"Pemda DIY menginginkan agar sampah yang ada di DIY dapat musnah dengan teknologi yang ditawarkan para investor," papar Beny.

Beny menambahkan, tahap market sounding juga akan berlangsung hingga akhir 2023. Sementara di awal tahun 2025, proses KPBU ditargetkan sudah mampu beroperasi untuk mengolah sampah Kota Yogyakarta hingga Kabupaten Sleman dan Bantul. Dengan demikian, TPA Piyungan akan meninggalkan metode sanitary landfill, yakni sistem pengelolaan sampah dengan membuang dan menumpuk sampah di lokasi yang cekung.



Simak Video "Video: 5G Jadi Fokus Utama Infrastruktur Kemkomdigi "
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads