Bakal Ada Aturan Baru soal Rokok, Dampak Ngeri ke Industri-Petani Menanti

Bakal Ada Aturan Baru soal Rokok, Dampak Ngeri ke Industri-Petani Menanti

Aulia Damayanti - detikFinance
Jumat, 10 Nov 2023 16:30 WIB
Ilustrasi Tanaman Tembakau di kawasan Tuksongo, Magelang, Jawa Tengah
Ilustrasi tanaman tembakau - Foto: Rachman_punyaFOTO
Jakarta -

Pemerintah saat ini sedang menyiapkan aturan baru terkait dengan produk tembakau dan rokok elektronik. Namun, aturan baru itu akan berdampak negatif, baik kepada penerimaan negara hingga nasib industri rokok itu sendiri.

Sebagai informasi, aturan yang disusun itu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait turunan amanah UU No 17 tahun 2023 tentang Pengamanan Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Dalam aturan itu dimuat terkait pengamanan zat adiktif dalam produk tembakau, rokok elektronik, ketentuan desain, informasi kemasan, hingga pengendalian iklan rokok.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad menerangkan RPP tersebut hanya mencakup perspektif kesehatan saja, padahal ada industri di baliknya yang isinya banyak pekerja hingga petani menggantung hidupnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jelas karena RPP tersebut filosofinya bukan mengendalikan namun melarang sama sekali keberadaan industri rokok. Perspektifnya hanya kesehatan tanpa mempertimbangkan petani tembakau, pekerja industri, pendapatan cukai negara serta ekonomi secara umum," kata dia kepada detikcom, Jumat (10/8/2023).

Menurutnya, RPP itu bukan malah mengendalikan peredaran rokok, tetapi seperti melarang keberadaan industri rokok. Ia mencontohkan salah satu hal yang diatur terkait larangan mencantumkan harga jual.

ADVERTISEMENT

"Jelas ini akan bertentangan dengan pengendalian dari sisi harga agar tidak bisa dijangkau oleh golongan masyarakat dan umur tertentu, di samping tentunya transparansi dalam pengenaan cukai yang dikenakan ke masyarakat," ucapnya.

Kemudian, dalam aturan itu juga penjual dilarang menjual produk tembakau atau rokok elektronik dengan cara dipajang atau diiklankan melalui aplikasi elektronik hingga media sosial.

Salah satu pasal menyebutkan bahwa "setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik dengan memajang produk tembakau dan rokok elektronik; dan menggunakan jasa situs atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial."

"Berarti jualan offline dan online dilarang sama sekali. Risiko yang terjadi dengan RPP tersebut adalah peluang rokok ilegal akan semakin tinggi karena pelarangan akan memunculkan peluang memanfaatkan situasi tersebut. Artinya, kesehatan juga terganggu dan negara juga dirugikan," jelasnya.

Apa dampaknya bagi petani dan industri? Klik halaman selanjutnya

Dampak Kerugian Petani hingga PHK Massal

Tauhid mengatakan pembatasan produksi rokok juga akan berdampak buruk kepada petani tembakau. Petani disebut akan kesulitan menjual hasil tembakaunya.

"Mereka akan kerja di mana? Karena tidak mudah dan sulit mengalihkan ke produk tanaman lain. Pemerintah sudah berusaha ke tanaman lain namun banyak gagalnya. Plus buruh industri akan kerja di mana. Karena itu RPP ini tidak memikirkan jalan keluar atas larangan tersebut," ucapnya.

Tauhid menyarankan pemerintah perlu mengkaji ulang RPP kesehatan tersebut secara mendalam dan ditunda terlebih dahulu, mengingat merugikan dari sisi keuangan negara, petani, tenaga kerja, industri, maupun sektor-sektor lainnya.

Ia juga menyarankan agar RPP tersebut harus dibuka untuk publik terlibat secara luas mengingat hajat hidup orang banyak. Lebih lanjut, termasuk yang penting antisipasi dampaknya mengingat sektor lain yang terkena getahnya dari adanya RPP tersebut.

"Misalnya kalau banyak PHK terjadi bagaimana kementerian tenaga kerja merespon adanya pengangguran baru. Termasuk apabila cukai berkurang bagaimana antisipasinya," jelas dia.

Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah mengungkapkan aturan RPP bisa mempersulit berkembangnya industri rokok di tanah air. Menurut dia usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) tak lagi punya celah untuk berkembang.

Dia menyebutkan seharusnya aturan hanya mengatur mekanisme dan bukan melarang atau tidak memberi ruang bagi industri rokok dan UMKM. Seharusnya pemerintah mengendalikan supaya rokok tak dikonsumsi anak-anak, tak mengganggu orang lain, membuat kawasan tanpa rokok, membuat tempat merokok. "Terutama petani rokok. Sebetulnya, tembakau itu kan tidak semata-mata murni urusan rokok saja ada banyak hal lain yang berkaitan. Jika dilarang bisa mematikan industri," ujar dia.

Trubus menambahkan dari sisi petani, yang memang hanya menanam hingga memasarkan kepada pembeli di gudang tempat pengumpulan. Kemudian baru industri mengambil dari para petani.

Menurutnya pemerintah sebaiknya fokus pada kesehatan masyarakat. Lalu lebih mendengarkan kepentingan publik. "Jadi mereka (petani) bisa dikasih ruang untuk berbicara, berpartisipasi dan dicari solusinya bersama-sama. Karena pemerintah sejauh ini tidak memberikan solusi ke petani, harus kerja apa mereka, apalagi sekarang sedang sulit cari kerja, harga-harga naik, perubahan iklim. Pemerintah harus memikirkan masa depan para petani," katanya.


Hide Ads