UMP Diumumkan 21 November, Berlaku 1 Januari 2024

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 17 Nov 2023 09:44 WIB
Foto: ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA
Jakarta -

Upah Minimum Provinsi (UMP) akan segera diumumkan oleh pemerintah daerah. Secara aturannya upah minimum diumumkan di akhir November dan berlaku mulai bulan Januari tahun setelahnya.

Dilansir dari Instagram resmi @kemnaker, Jumat (17/11/2/23), upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten atau kota (UMK) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

"UMP diumumkan paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan, dan UMK paling lambat tanggal 30 November tahun berjalan," tulis keterangan yang diunggah Kementerian Ketenagakerjaan.

Dalam hal tanggal tersebut jatuh pada hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi, Upah minimum provinsi ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur 1 (satu) hari sebelum hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi.

Setelah diumumkan, UMP dan UMK akan berlaku di tanggal 1 Januari tahun setelahnya. Misalnya, UMP dan UMK diumumkan November 2023, maka berlakunya mulai tanggal 1 Januari 2024.

Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.




(hal/rrd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork