Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2024 resmi naik. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, UMP DKI Jakarta naik sebesar 3,6%. UMP DKI Jakarta naik dari sebelumnya Rp 4.901.798 menjadi Rp 5.067.381.
Heru menyebut pihak DKI Jakarta juga memiliki banyak program untuk membantu masyarakat.
"Pemda DKI selain menetapkan UMP ada yang namanya Kartu Pekerja Jakarta. Kartu Pekerja Jakarta mereka mendapatkan bantuan subsidi transportasi gratis. Lantas secara otomatis mendapatkan subsidi pangan," ujarnya dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Dengan memegang kartu tersebut maka akan mendapatkan juga Kartu Jakarta Pintar. Turunannya, jelas Heru, juga akan mendapatkan subsidi pangan.
"Tentu kalau mereka mendapatkan Kartu Pekerja Jakarta turunannya adalah mendapatkan Kartu Jakarta Pintar. Kalau mendapatkan Kartu Jakarta Pintar turunannya adalah mendapatkan subsidi pangan. Jadi UMP DKI ditambah pemerintah DKI memberikan subsidi KJP, subsidi pangan," jelasnya.
Sebelumnya, UMP DKI Jakarta menggunakan indeks tertentu 0,3. Hal ini sesuai dengan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021.
"Tidak bisa melewati aturan alpha maksimum 0,3," ujarnya.
(ily/kil)