Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengusulkan penghapusan kredit macet dari UMKM yang terdampak bencana gempa bumi Yogyakarta 2006 dan Covid-19. Total ada sebanyak 170.572 debitur dengan akumulasi outstanding (piutang) sebesar Rp 10,96 triliun.
Hal ini disampaikan Teten dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VI DPR RI. Teten mengatakan, potensi penghapusan tagihan debitur tersebut belum diusulkan sebelumnya dalam Rapat Kabinet.
"Gempa bumi belum dibahas dalam Rapat Kabinet. Tapi kalau saya sampaikan datanya, hari ini terdapat 170.572 debitur terdampak bencana gempa Yogyakarta 2006 dan Covid 19 yang berpotensi untuk dihapus tagihkan," kata Teten, di Senayan, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Lebih lanjut ia merincikan, angka tersebut terdiri atas 11 debitur terdampak bencana 2006 dengan total outstanding sebesar Rp 30,21 miliar. Besaran tersebut berasal dari data temuan Bank BRI dan BPD DIY.
Kemudian sisanya, dari UMKM terdampak Covid-19 dengan total debitur mencapai 170.561 debitur, dengan total outstanding sebesar Rp 10,93 triliun. Adapun data tersebut berasal dari temuan 13 bank, di antaranya BRI, Mandiri, BNI, dan sejumlah bank-bank daerah.
"Rencana tindak lanjut atas kredit macet pada debitur terdampak ialah hari ini sedang dibahas Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) untuk pelaksanaan penghapusan kredit yang Rp 500 juta ke bawah di Kementerian Keuangan. Jadi ini terus kami koordinasikan," ujarnya.
Dalam hal UMKM terdampak bencana gempa 2006, Teten menyebut, 11 debitur itu merupakan yang tersisa dari sebanyak 430 debitur yang sebelumnya telah dihapus tagihannya oleh Bank BRI. Adapun nilai piutang dari 430 debitur ini ialah Rp 17,44 miliar.
"11 debitur tersisa yang mengharapkan penghapusan tagihan kreditnya sebesar 100%. Sementara penilaian tim ad hoc hanya menyetujui 85% dari outstanding," imbuhnya.
Sementara itu, untuk percepatan penyelesaian kredit macet Covid-19, pihaknya akan mendorong percepatan penyempurnaan RPP penghapusan kredit macet tersebut dan pembentukan tim ad hoc.
"Hapus tagih yang dimaksud ialah penghapusan kredit sampai dengan maksimal Rp 500 juta. Itu nilai tertinggi dari KUR (Kredit Usaha Rakyat), yang telah dilakukan restrukturisasi kredit dan penagihan optimal untuk non-KUR dan non-subrogasi khusus untuk bank dan LKNB BUMN sesuai UU P2SK," pungkasnya.
(shc/rrd)