Sejumlah kasus korupsi yang menjerat para pejabat telah mewarnai pemberitaan di Tanah Air. Terbaru, ada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ditanya tentang tanggapan serta komitmennya dalam memberantas korupsi, Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo mengatakan, dirinya jadi teringat dengan pertanyaan salah seorang awak media kepadanya beberapa waktu lalu.
Pertanyaan tersebut ialah tentang hal apa yang membuatnya bangga setelah menduduki posisi sebagai gubernur selama 10 tahun. Menurutnya, yang membuatnya bangga ialah kinerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah naungannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nilai integritas dari ASN yang saya pimpin naik tinggi sekali, korupsi bisa kita tekan," kata Ganjar, dalam acara Indonesia Millenial and Gen-Z Summit 2023 di Senayan Park, Jakarta Selatan, Jumat (24/11/2023).
Kondisi ini menurutnya mendatangkan hal baik bagi layanan pemerintah untuk publik sehingga makin mudah dan cepat. Ganjar mengatakan, hal tersebutlah yang menjadi kebanggaannya hingga saat ini.
"Itu kebanggaan saya dan sampai hari ini saya terima kasih dengan kawan-kawan saya dalam menjaga integritas," ujar Ganjar.
"Ketika mereka mendapatkan gratifikasi, mereka dengan sangat enak 'maaf, terima kasih tidak perlu'. Beda dengan orang yang malah mencari," tambahnya.
Sebagai tambahan informasi, baru-baru ini Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya. Informasi ini mengguncang banyak pihak, mengingat Firli menduduki posisi sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Firli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah dan janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada kurun waktu 2020-2023.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Firli mendapatkan penghargaan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Penghargaan ini diberikan Kementerian Keuangan terkait kategori lembaga yang mengangkat pengelolaan barang milik negara (BMN) sebagai bagian dari strategi nasional pencegahan korupsi.
(shc/rrd)