Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengakui terjadi perlambatan pelayanan di pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Alhasil terjadi penumpukan barang impor yang dikirim Pekerja Migran Indonesia (PMI/TKI). Pihak Bea Cukai memastikan akan menyelesaikannya dalam beberapa waktu ke depan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan penumpukan terjadi karena pihak jasa ekspedisi alias perusahaan jasa titipan (PJT) belum mengirimkan dokumen Consignment Note (CN) secara detail. Ia ingin dokumen tidak lagi diberikan secara gelondongan.
"Dia belum membedah detail, jadi perusahaan jasa titipan waktu dia melaporkan ke Bea Cukai untuk mengecek barang kiriman ini masih gelondongan dokumennya, tidak by CN," kata Askolani di kantornya, Jakarta Timur, Jumat (1/12/2023).
Askolani menyebut hal ini sebagai bentuk penguatan perbaikan pelayanan agar pihak Bea Cukai bisa mengetahui barang kiriman TKI secara transparan. Jika PJT mengikuti aturan, diklaim bisa memangkas pelayanan.
"Kami lagi mendorong PJT yang selama ini tidak mendetailkan dokumen, kita minta mendetailkan dokumen by CN sehingga kami bisa menyelesaikan proses pelayanannya hanya dalam hitungan 1-2 jam asal detail," tuturnya.
Saat ini pihak Bea Cukai terus melakukan edukasi kepada pihak PJT agar mengikuti standar pelayanan barang kiriman. Dengan begitu dalam 2-3 hari ke depan diharapkan barang kiriman TKI yang tertahan bisa dikeluarkan.
"Sabtu Minggu ini kami minta mereka selesaikan untuk bisa mendetailkan itu dan kami dari Bea Cukai kirim orang untuk mengedukasi dan mendampingi mereka. Harapan kita, pending barang kiriman di Tanjung Perak bisa kami selesaikan dalam 2-3 hari ke depan," ucapnya.
"Tentunya setelah barang ini tertahan beberapa hari ini, ke depan mereka (PJT) akan mengikuti proses bisnis yang betul-betul lebih akuntabel dan lebih kuat lagi ke depan berbasis CN dengan detail sesuai jenisnya," tambahnya.
102 kontainer barang milik TKI tertahan di halaman berikutnya. Langsung klik
(aid/hns)