Pemerintah berencana menerapkan pembatasan operasional truk sumbu tiga ke atas pada sejumlah ruas tol. Rencananya, pembatasan operasional truk ini berlangsung pada momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 22-24 Desember, 26-27 Desember, 29-30 Desember 2023 dan 1-2 Januari 2024.
Dengan adanya aturan ini, kendaraan berat pengakut barang dilarang untuk beroperasi di sejumlah ruas tol dan di jam-jam tertentu. Biasanya, pembatasan ini diterapkan di ruas yang diprediksi akan mengalami lonjakan kendaraan.
Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Lisye Octaviana mengatakan, pihaknya masih belum dapat memastikan di ruas-ruas tol kelolaan Jasa Marga mana saja kebijakan tersebut akan diterapkan.
"Belum (diputuskan). Mungkin buat gambaran seperti yang Lebaran ya, tapi nanti dievaluasi apakah akan sama mobilisasinya dengan Lebaran saat Nataru ini. Itu nanti kita lihat," kata Lisye, ditemui di Kantor Pusat Jasa Marga, Jakarta Timur, Senin (4/12/2023).
Selain itu, Lisye juga belum dapat memastikan jenis-jenis kendaraan yang nantinya akn masuk ke dalam daftar pembatasan tersebut. Namun demikian, menurutnya bisa jadi tidak sekompleks saat pembatasan di Lebaran kemarin mengingat prediksinya arus kendaraan tidak akan sepadat saat itu.
"Belum tahu juga, bisa jadi tidak sekompleks itu karena kan mobilisasinya di bawahnya (mudik)," ujarnya.
Bersambung ke halaman selanjutnya. Langsung klik
(shc/hns)