Hasil survei biaya hidup (SBH) tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) menempatkan DKI Jakarta sebagai kota dengan biaya hidup termahal se-Indonesia. Nilai rata-rata konsumsi rumah tangga di wilayah metropolitan tersebut mencapai Rp 14,88 juta per bulan.
Angka ini meningkat dari SBH tahun 2018 sebesar Rp 13,45 juta per bulan, di mana pada tahun tersebut, Jakarta menempati posisi kedua.
Kemudian disusul oleh Bekasi berada di peringkat kedua dengan biaya hidup sebesar Rp 14,33 juta per bulan. Pada SBH tahun 2018, Bekasi menempati peringkat pertama dengan biaya hidup sebesar Rp Rp 13,67 juta per bulan.
"Pada tahun 2018 Bekasi urutan pertama dan Jakarta urutan kedua. Di tahun 2022, mereka bertukar tempat. Sedangkan untuk kota lainnya masih sama. Jayapura yang tahun 2018 masuk rata-rata per bulannya masih tinggi, di tahun 2022 nggak muncul" kata Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa Pudji Ismartini dalam acara konferensi pers, Selasa (12/12/2023).
Berdasarkan data yang dipaparkan oleh Direktur Statistik Harga BPS Windhiarso Ponco Adi menunjukkan ada beberapa komoditas yang paling banyak dikonsumsi oleh warga Jakarta, di antaranya tarif listrik, kontrak rumah, bensin, dan sewa rumah.
Adapun terjadi peningkatan pola konsumsi yang signifikan pada beberapa kelompok komoditas, seperti kesehatan, transportasi, informasi, komunikasi dan jasa keuangan, pendidikan, dan restoran.
"Nilai konsumsi (NK) berubah dibandingkan 4 tahun yg lalu. NK SBH tahun 2018, misalkan sewa kontrak rumah memiliki bobot yang terbesar, tetapi nilai ini bergeser diambil alih oleh tarif listrik. Komoditas lain juga terjadi perubahan," kata Windhi.
Berikut ini pengeluaran yang paling banyak dikonsumsi oleh warga Jakarta:
1. Tarif listrik
2. Kontrak rumah
3. Bensin
4. Sewa rumah
5. Nasi dengan lauk
6. Biaya langganan internet
7. Akademi/perguruan tinggi
8. Upah asisten rumah tangga
9. Tarif pulsa
10. Tarif air minum PAM
Lihat juga Video 'Dinkes DKI Catat 271 Kasus Covid-19 dalam Sepekan, 2 Pasien Meninggal':
Tingginya biaya hidup ini tak sebanding dengan UMP yang ditetapkan. Klik halaman selanjutnya
(kil/kil)