Masih Muncul di TikTok, TikTok Shop Dianggap Langgar Aturan

Retno Ayuningrum - detikFinance
Jumat, 22 Des 2023 09:00 WIB
Foto: Dok TikTok
Jakarta -

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menemukan adanya indikasi pelanggaran TikTok Shop. Menkop UKM Teten Masduki menilai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 tahun 2024 telah mengatur dengan jelas pemisahan antara media sosial dan e-commerce.

"Permendag sudah mengatur sangat jelas bahwa ada pemisahan antara sosial media dengan e-commerce. Jadi kita menerapkan multi channel. Nah pertanyaannya adalah apakah sudah dipenuhi Permendag Nomor 31 itu?" kata Teten dalam acara Refleksi 2023 dan Outlook 2024, di Smesco Indonesia, Jakarta Barat, Kamis (21/12/2023).

Dia menyebut pihaknya sedang membahas dengan Menteri Perdagangan terkait hal ini. Dia pun menegaskan memang belum melihat ada perubahan dari platform tersebut.

"Kami lihat belum ada perubahan. Ada indikasi pelanggaran Permendag Nomor 31," jelasnya.

Menurutnya, pemerintah seharusnya konsisten dengan aturan yang ada. Hal ini dapat menjadi pondasi agar tidak adanya praktek monopoli di market digital.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan memberikan masa transisi kepada TikTok dan Tokopedia untuk mematuhi aturan yang ada. Namun, Teten menilai masa transisi itu tidak dibutuhkan.

Pasalnya, pemberian masa transisi itu tidak tertulis dalam Permendag Nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

"Pak Mendag (Zulkifli Hasan) juga sama dengan kita cuma kan ngapain menunggu 4 bulan. Nggak ada masa transisi di Permendag itu," lanjutnya.

Menunggu Konfirmasi dari TikTok dan Tokopedia

Staf Khusus Kemenkop UKM Fikri Satari mengatakan memang benar platform-nya sudah berubah warna menjadi hijau dan terdapat tulisan Tokopedia. Namun, transaksinya masih berada di platform TikTok. Sebab itu, pihaknya masih menunggu keterangan resmi terkait tersebut.

"Betul platform sudah warna hijau ada tulisan Tokopedia, tapi transaksinya masih ada platform TikTok. Jadi, menunggu keterangan resmi TikTok," kata Fikri.

Dia menilai meskipun ada kolaborasi dengan Tokopedia, seharusnya transaksinya dilakukan di Tokopedia. Hal ini dikarenakan Tokopedia yang mempunyai izin e-commerce.

"Kalau bicara kolaborasi TikTok dan Tokopedia, harusnya platformnya di Tokopedia karena Tokopedia yang punya izin PPMSE (Pengelola Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik)," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perdagangan mengatakan telah memanggil Tokopedia terkait TikTok Shop yang dapat melakukan transaksi. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim.

Dalam aturan pemerintah terbaru, media sosial dilarang sekaligus menjadi e-commerce. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Untuk itu, Isy menjelaskan agar pihak Tokopedia dan TikTok untuk mematuhi aturan Permendag yang ada.

"Nah untuk itu kami sudah memanggil Tokopedia terkait hal itu. Setelah kita pelajari secara sekilas memang itu belum terjadi pemisahan," kata Isy kepada awak media, di Gedung Auditorium Kemendag, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2023).

Simak juga Video: Strategi TikTok dan Tokopedia Dorong Penjualan Produk Lokal






(rrd/rir)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork