Kisruh Penetapan UMP 2024, Buruh Tak Puas hingga Ancam Lumpuhkan Kota Industri

Kaleidoskop

Kisruh Penetapan UMP 2024, Buruh Tak Puas hingga Ancam Lumpuhkan Kota Industri

Ilyas Fadilah - detikFinance
Senin, 25 Des 2023 13:00 WIB
Presiden KSPI, Said Iqbal, hadir saat KSPI memberikan keterangan pers di hadapan awak media di Jakarta, Minggu (16/2/2020).
Presiden KSPI, Said Iqbal/Foto: Agung Pambudhy

5. Buruh Ancam Mogok Nasional

Buruh tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar mogok kerja nasional secara besar-besaran. Mogok kerja ini dilakukan dalam rangka menuntut kenaikan upah sebesar 15%.

Menurut dokumen ajak mogok kerja yang disebar ke para buruh, tertulis mogok kerja rencananya akan dilakukan antara 30 November atau paling lambat 13 Desember 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi ini disebut-sebut akan diikuti oleh 5 juta buruh. Salah satu tuntutan dalam aksi mogok nasional ini ialah kenaikan upah sebesar 15%.

"Persiapkan mogok nasional 2 hari setop produksi di seluruh Indonesia. 5 juta buruh bergabung mogok nasional di antara tanggal 30 November -13 Desember 2023," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangannya, Jumat (10/11/2023).

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri buka suara soal rencana buruh mogok nasional jika tuntutan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 15% tak dikabulkan.

Indah menyebut istilah mogok kerja sebenarnya tidak ada dalam regulasi ketenagakerjaan. Namun kalau pun aksi mogok dilakukan, Indah mempertanyakan apakah langkah itu disetujui semua kalangan buruh atau belum.

"Pertama mogok kerja itu, istilah mogok kerja atau aksi mogok tidak ada dalam regulasi kita. Kedua kalau pun ingin mogok apakah itu sudah disepakati oleh semua pekerja," ujarnya saat ditemui di Kompleks DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2023).

Indah menyebut tidak seharusnya ajakan mogok dipaksakan kepada buruh yang tidak mau melakukan itu. Ia juga mengingatkan jangan sampai aksi mogok kerja justru mengganggu aktivitas ekonomi para pekerja.

6. Aturan Terbit, UMP 2024 Naik

Pada 10 November 2023, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Melalui aturan baru ini maka upah minimum 2024 dipastikan akan naik.

"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, dikutip Sabtu (11/11/2023).

Ida menjelaskan, kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk Ξ±).

Sebagai informasi, kenaikan UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota mulai berlaku pada 1 Januari tahun 2024. Adapun formula penghitungan upah minimum ditetapkan sebagai berikut:

UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM x UM (t+1)

Sementara itu, nilai penyesuaian upah minimum dihitung dengan rumus:
Nilai penyesuaian UM (t+1) = {inflasi + (PE x alpha)} x UM(t)

Keterangan:
UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan
UM (t) merupakan upah minimum tahun berjalan
Inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).

Sedangkan alpha merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30. Penentuan nilai alpha harus mempertmbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

Alpha ditentukan nilainya oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten kota, dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

7. Buruh Klaim Lumpuhkan Kota Industri

Gubernur di sejumlah provinsi mengumumkan kenaikan UMP pada 21 November 2023. UMP DKI Jakarta misalnya yang naik menjadi Rp 5.067.381, dari sebelumnya Rp 4.901.798. Lalu UMP Provinsi Sumatera Utara yang naik jadi Rp 2.809.915 dari sebelumnya Rp 2.710.493.

Namun kenaikan UMP 2024 ditolak para buruh. Said Iqbal menolak kenaikan UMP karena dinilai tak akan cukup untuk memenuhi kebutuhan buruh. Lalu pada 30 November buruh di sejumlah provinsi melakukan aksi mogok nasional.

Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengklaim ada ratusan ribu hingga jutaan buruh ikut terlibat dalam aksi tersebut. "Mogok Nasional Awalan akan dilakukan 30 November di beberapa kota industri dengan melibatkan ratusan (ribu) hingga jutaan buruh di seluruh Indonesia," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (30/11) kemarin.

Said Iqbal mengatakan aksi mogok ini akan terus dijalankan hingga kepala daerah menuruti tuntutan para buruh, yakni merevisi kenaikan upah minimum yang dirasa masih kurang.

"Mogok akan dijalankan pada pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai. Selesai di sini artinya sampai para gubernur memastikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tidak dirubah dari rekomendasi nilai yang diajukan oleh bupati dan wali kota di masing-masing daerah," tambahnya.

Said Iqbal juga merinci di daerah mana saja yang akan melakukan perlawanan. Seperti di Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Kep. Riau, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan daerah Indonesia Timur (Maluku, Maluku Utara, NTT dan Papua.

"Aksi Mogok Nasional Awalan akan melakukan stop produksi sehingga melumpuhkan 100 titik di kabupaten/kota industri. Dengan 2 tuntutan yakni Revisi UMP DKI dari 3,6% Mendekati 15% dan Berlakukan UMK Sesuai dengan Rekomendasi dari Bupati dan Walikota Sebesar 10-14,2%," bebernya.

"Kalau gubernur nekat untuk merubah dan tidak menetapkan sesuai rekomendasi yang ada, maka kita bisa lakukan Mogok Nasional Lanjutan," pungkasnya.

8. Buruh Protes UMP Sambil Tutup Tol, Said Iqbal Membantah

Buruh melakukan aksi penutupan jalan tol tepatnya di Km 116+600 ruas Tol Cipularang arah Bandung sejak pukul 16.45 WIB dan berimbas pada kepadatan lalu lintas. Tepat pukul 19.30 WIB setelah dilakukan negosiasi panjang antara kepolisian dan buruh lalu lintas dapat dibuka kembali.

Tapi Said Iqbal menyebut massa buruh tidak menutupi jalan tol, melainkan mereka hanya berjalan dengan pelan. Jalan yang lambat ini terjadi sebagai bentuk 'marah' massa buruh karena pemerintah setempat tidak berdialog dengan mereka.

Iqbal menilai jika saja pemerintah setempat, seperti bupati, gubernur, walikota bertemu dengan massa aksi, tentu saja kemacetan panjang berkilometer di Tol Cipularang tidak terjadi. Dia menegaskan aksi yang masif tersebut dampak dari kemarahan massa buruh.

"Saya sudah cek ini, mereka marah dan mereka nggak menutup jalan tol. Nggak ada tutup jalan tol, mereka jalan lambat karena marah gubernur nggak menemukan, bupati nggak menemukan, kepala dinas tenaga kerja tidak menemui. Kemarahan itulah mereka jalan pelan-pelan," kata Said Iqbal dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Jumat (15/12/2023).


(ily/ara)

Hide Ads