Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sudah diumumkan sejumlah gubernur pada 21 November 2023. Kenaikan UMP 2024 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Penetapan UMP 2024 mengalami lika-liku panjang sejak pertengahan tahun 2023. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menuntut kenaikan upah sebesar 15%. Di sisi lain, pengusaha menyebut perlu perhitungan yang sesuai dalam menetapkan upah minimum 2024.
Sementara Kemnaker mengklaim formula penghitungan upah minimum yang tercantum dalam PP 51 Tahun 2023 lebih baik dari peraturan yang sebelumnya. Namun kenaikan UMP 2024 yang sudah diumumkan belum mengakomodir keinginan buruh.
Baca juga: Berapa UMP Papua 2024? |
Alhasil buruh melakukan aksi di sejumlah daerah termasuk aksi mogok nasional. Berikut perjalanan kenaikan UMP hingga rencana mogok para buruh.
1. Buruh Tuntut Upah Minimum Naik 15%
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh meminta Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 naik sebesar 10-15%. Dasar kenaikan itu disebut sesuai penelitian survei lapangan tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
"Partai buruh dan KSPI akan memperjuangkan UMP dan UMK 2024 naik 15%, sekurang-kurangnya adalah 10%," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Sabtu (22/7/2023).
Said menyebut pihaknya telah melakukan survei KHL di 25 kota industri di seluruh Indonesia dan dari situ ditemukan terjadi kenaikan KHL antara 12-15%. Item yang paling tertinggi mengalami kenaikan yakni sewa rumah, ongkos transportasi dan pendidikan anak.
"Jadi KHL itu ada 60 item, misal beras, daging, kemudian pakaian, alat komunikasi, sewa rumah, pendidikan dan sebagainya ditemukan kenaikan tahun 2022-2023 dan prediksi 2024 ditemukan rata-rata kenaikan 12-15%," ucapnya.
Selain itu, Said meminta formula perhitungan UMP/UMK 2024 menggunakan rumus inflasi plus pertumbuhan ekonomi. Bukan menggunakan skema dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja yang sejak awal ditentang.
2. Pengusaha Jawab Tuntutan Buruh
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani mengatakan harus ada perhitungan yang sesuai untuk menetapkan upah minimum 2024. Permintaan buruh dinilai tidak realistis dengan kondisi perekonomian saat ini.
"Tentunya secara umum tidak realistis permintaan kenaikan upah tersebut dengan kondisi perekonomian saat ini. Apindo pada tahap sekarang tidak bisa hanya mengatakan sanggup atau tidak sanggup karena harus ada penghitungan sesuai dengan peraturan tentang penetapan upah minimum," kata Shinta.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) DKI Jakarta Nurjaman menilai hal tersebut sah-sah saja dilakukan. Tetapi, kata dia, perlu juga melihat kemampuan pengusaha untuk memenuhi hal tersebut.
"Terkait teman-teman serikat pekerja buruh minta 15% ya nggak apa-apa namanya juga minta nggak usah dihiraukan. Namanya juga minta boleh-boleh saja. Tetapi ada nggak kemampuan perusahaan untuk membayar itu. Lalu siapa yang mau bayar itu?" ujarnya saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (2/11/2023)
Nurjaman menyinggung gejolak geopolitik global yang masih panas, termasuk perang di Rusia-Ukraina dan Konflik di Timur Tengah. Kondisi ini tidak menguntungkan pengusaha.
"Kita sekarang lagi-lagi setelah pandemi lagi-lagi krisis ekonomi global yang diakibatkan salah satunya perang Rusia-Ukraina. Tambah lagi geopolitik yang tidak menguntungkan walaupun di Timur Tengah," tambahnya.
3. Kemnaker Respons Tuntutan Upah Minimum Naik 15%
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merespons permintaan buruh yang meminta kenaikan upah minimum maksimal sebesar 15%. Menurutnya, permintaan ini diterima sebagai aspirasi.
Ida melanjutkan pemerintah akan menggunakan UU Cipta Kerja sebagai dasar untuk melakukan penetapan upah minimum.
"Penetapan UMP kan menggunakan dasar UU Cipta Kerja yang juga akan meminta kami membuat aturan turunan dalam bentuk peraturan pemerintah. Semua aspirasi kita dengarkan nanti masukan itu akan digodok di Dewan Pengupahan Nasional," ungkap Ida di Kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan UMP 2024 pasti naik karena melihat geliat ekonomi saat ini. Dia berharap keputusan pihaknya itu tidak diprotes pengusaha. Tapi ia menyebut kenaikan UMP 2024 tak sampai 15%.
"Tentunya (UMP naik), mudah-mudahan tidak diprotes pengusaha," kata Anwar di Gedung Vokasi Kemnaker, Jakarta, Minggu (15/10/2023).
4. Buruh Singgung Gaji PNS Naik 8%
Pemerintah telah memutuskan akan menaikkan gaji PNS 8%, dan pensiunan PNS 12%. Tak mau kalah, buruh juga ikut meminta kenaikan upah sebesar 15% pada 2024. Said Iqbal menyebut, kenaikan upah buruh adalah suatu hal yang wajar. Dia meminta jangan cuma PNS saja yang naik gaji, buruh dan pekerja swasta juga perlu dinaikkan penghasilannya.
Kenaikan gaji ASN dan Pensiunan harus juga diiringi dengan tuntutan kenaikan upah buruh 15%. Menurutnya harus ada keadilan bagi para buruh yang telah mengabdikan dirinya untuk pertumbuhan perekonomian bangsa.
"Melihat keputusan pemerintah menaikkan upah ASN/TNI & Polri sebesar 8%, serta yang pensiunan sebesar 12%, maka tuntutan Partai Buruh untuk menaikkan upah buruh sebesar 15% adalah hal yang wajar," ujar Said Iqbal dalam keterangannya, Senin (21/8/2023).
Buruh ancam mogok nasional. Cek halaman berikutnya.
(ily/ara)