Refleksi Hukum Perdagangan Internasional: Peluang dan Tantangan RI di 2024

Kolom

Refleksi Hukum Perdagangan Internasional: Peluang dan Tantangan RI di 2024

- detikFinance
Jumat, 29 Des 2023 08:45 WIB
Ilustrasi Kontainer Ekspor
Foto: Dok. Istimewa

Ketujuh, regulasi hilirisasi investasi strategis. Indonesia memerlukan suatu regulasi mengenai hilirisasi investasi strategis sebagai tindak lanjut dari roadmap yang telah disusun pada tahun 2022. Regulasi tersebut harus didesain secara komprehensif, holistik, dan adil dengan memperhatikan prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi guna menciptakan lingkungan investasi yang mendukung pertumbuhan sektor-sektor unggulan Indonesia.

Selain itu, regulasi tersebut juga harus memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi pelaku bisnis, memastikan bahwa kegiatan ekonomi dapat berjalan dengan aman dan teratur serta menciptakan dasar yang kuat bagi kegiatan ekonomi yang berkelanjutan dan memiliki daya saing sehingga dapat memberikan kontribusi positif yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tantangan dan Peluang yang akan Dihadapi

Tahun 2024 akan menjadi tahun yang cukup krusial dikarenakan terdapat sejumlah tantangan dan peluang yang harus dihadapi oleh Indonesia seperti kontestasi pemilihan presiden, pemilihan legislatif, dan pemilihan kepala daerah sejumlah daerah yang dilaksanakan serentak tahun depan.

Pemerintah harus menyiapkan sejumlah kebijakan guna mengantisipasi gejolak politik yang dapat mengganggu ritme perdagangan internasional Indonesia agar iklim ekosistem investasi yang telah terbentuk dapat berjalan dengan baik.

ADVERTISEMENT

Kedua, Pemerintah juga perlu melakukan upaya-upaya mitigasi atas risiko terhadap neraca perdagangan Indonesia yang timbul dari eskalasi konflik yang terus terjadi di wilayah Gaza antara Israel dengan Palestina seperti melonjaknya harga pangan dan komoditas minyak bumi global.

Diperlukan kebijakan dan strategi perdagangan pangan dan sektor energi yang tepat agar bisa berdampak signifikan pada peningkatan indeks perdagangan Indonesia di tahun 2024.

Ketiga, kesuksesan Pemerintah dalam mempertahankan catatan surplus pada neraca perdagangan internasional selama 42 bulan berturut-turut tentunya harus diapresiasi. Namun, Pemerintah tidak boleh terlena dan harus mulai mewaspadai potensi penurunan pendapatan hingga US$ 7 miliar akibat dari implementasi EUDR yang akan dilaksanakan pada tahun 2025.

Pemerintah perlu memperkuat hubungan dagang dengan negara-negara lain yang telah menjadi pelanggan setia kelapa sawit Indonesia seperti Amerika Serikat, China, dan India serta memaksimalkan potensi peluang pendapatan dengan menggenjot diversifikasi pasar ke negara Timur Tengah, negara Afrika, dan negara-negara Asia lainnya.


Pakar Hukum Bisnis dan Perdagangan Internasional
Prof. Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H.


(Ariawan Gunadi/ang)

Hide Ads