Ketiga, drama regulasi TikTok Shop. Seharusnya Pemerintah tidak bersikap inkonsisten terhadap kegiatan perdagangan di TikTok Shop. Pada awalnya Pemerintah dengan tegas melarang Tiktok sebagai sosial media untuk tempat berdagang melalui Permendag Nomor 31 Tahun 2023, namun pada akhirnya Pemerintah memberikan waktu kepada Tiktok untuk berpindah ke platform Tokopedia dan membeli saham mayoritas Tokopedia.
Sejatinya titik permasalahan dalam TikTok Shop adalah banyaknya produk impor dengan harga murah sehingga mengancam produk dalam negeri bukan perkara media yang digunakan. Sebaiknya perlu diatur produk impor dengan standar kualitas tinggi yang boleh diperjualbelikan di platform e-commerce.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebab jika produk yang dijual adalah mayoritas produk impor dengan kualitas rendah maka tidak akan berimplikasi signifikan terhadap transaksi pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia dan hanya menguntung importir asing saja.
Keempat, penandatangan sejumlah Memorandum of Understanding (MoU) penggunaan QRIS Cross Border dengan beberapa negara ASEAN. Penandatanganan MoU ini merupakan langkah positif dalam menstimulus kemudahan bertransaksi agar roda perputaran ekonomi di kawasan ASEAN berjalan pesat.
Pemerintah Indonesia perlu semakin giat mengajak negara-negara ASEAN untuk membuktikan keseriusannya dengan melakukan tindak lanjut komitmen kerja sama Regional Payment Connectivity agar melalui interkoneksi pembayaran ini dapat kawasan ASEAN memiliki sistem pembayaran terkoneksi antara satu sama lainnya seperti kawasan Uni Eropa yang kemudian akan mendorong akselerasi penguatan ekonomi yang inklusif di tengah gejolak ekonomi global.
Kelima, sistem Indonesia National Single Window (INSW). Kebijakan ini merupakan komitmen nyata pemerintah mengakselerasikan transformasi digital perdagangan internasional Indonesia dengan mempercepat proses administrasi perizinan ekspor yang dikeluarkan kementerian/lembaga terkait dan pergerakan fisik produk.
INSW merupakan faktor krusial yang dapat membantu pelaku usaha dalam negeri yang kerap kali mengalami kesulitan dalam mengikuti persaingan dagang di tingkat internasional dikarenakan mahalnya biaya logistik dan lamanya waktu yang diperlukan (dwelling time) saat proses pengangkutan dan penurunan di pelabuhan.
Keenam, Incremental Capital Output Ratio (ICOR). Salah satu alasan mengapa daya saing Indonesia kalah dibandingkan dengan Singapura, Malaysia dan Thailand adalah tingginya angka ICOR Indonesia. Saat ini, angka ICOR Indonesia mencapai level 7,6% yang membuat biaya investasi untuk menghasilkan pertumbuhan ekonomi juga semakin besar.
Pemerintah Indonesia harus melakukan upaya guna menurunkan angka ICOR Indonesia ke level 5% agar perekonomian Indonesia dapat menanjak ke level mengalami pertumbuhan sebesar 6% (year on year). Salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Indonesia adalah dengan memperbaiki iklim ekosistem investasi melalui berbagai kebijakan dan regulasi dengan tujuan memberikan kemudahan berbisnis di Indonesia.
Upaya lain yang dapat ditempuh oleh Pemerintah Indonesia guna menurunkan angka ICOR adalah dengan melakukan pemerataan pembangunan infrastruktur khususnya di daerah 3T (daerah tertinggal, terdepan, dan terluar).
Lanjut ke halaman berikutnya