Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memprediksi terjadi peningkatan jumlah pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2024. Merespons hal ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas menilai wajar jika kondisi ini terjadi.
"Ya otomatis dong jumlah pemilihannya juga banyak, serentak tahun ini dibanding tahun kemarin. Dan tahun ini juga bersamaan dengan Pilpres, jadi Kegiatan peristiwanya juga lebih banyak dibanding tahun kemarin," kata Anas di Kementerian PAN-RB, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2024).
Selain itu, dari kondisi itu pula terlihat bahwa jumlah pemilihan yang dilakukan di tahun ini berbeda jauh dengan periode sebelumnya. Dengan demikian, peningkatan pelanggaran netralitas ASN memungkinkan terjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tahun ini ada penyelenggaraan (pemilihan) terbesar di dunia dan sepanjang sejarah ya. Karena jumlahnya yang bersamaan kan banyak. Dulu kan nggak bersamaan," jelasnya.
Oleh karena itu, menurutnya pesta politik tahun ini membutuhkan perhatian lebih dalam hal pengawasan netralitas ASN. Ia pun meminta agar semua pihak bekerja sama dan segera melaporkan ke KASN apabila ditemukan kasus-kasus ASN tidak netral.
"Nanti KASN tentu akan mengambil langkah cepat. Kami sudah sampaikan ke KASN untuk tidak segan-segan memberikan sanksi sesuai dengan tingkatannya masing-masing bagi pelanggaran netralitas ASN," ujarnya.
Sebagai tambahan informasi, sebelumnya Ketua KASN Agus Pramusinto memprediksi pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2024 mencapai 10.000 kasus atau naik lima kali lipat dibandingkan penyelenggaraan Pilkada serentak 2020.
"Angka tersebut merupakan potensi pelanggaran yang diprediksi dibandingkan dengan Pilkada serentak 2020," kata Agus dikutip dari Antara.
Agus menjelaskan, angka tersebut merupakan hasil perhitungan matematis pada Pilkada 2020 yang hanya dilakukan di 270 daerah, tetapi menimbulkan pelanggaran netralitas ASN yang cukup tinggi mencapai 2.304 kasus.
Diprediksi angka meningkat tajam hingga lima kali lipat, mengingat pelaksanaan Pemilu 2024 berlangsung di 548 daerah dengan berbagai tingkatan pemilihan, mulai dari pemilihan DPD, DPRD, DPR RI, hingga pemilihan presiden.
Dalam analisisnya, potensi pelanggaran tersebut akan lebih besar terjadi di 10 daerah di Indonesia yang sebelumnya telah masuk ke dalam kategori rawan pelanggaran netralitas. Jenis pelanggaran netralitas yang mendominasi pada Pemilu 2024 melalui platform media sosial pribadi ASN.
(shc/ara)