Terseret Kasus Suap ke Pejabat RI, Perusahaan Jerman SAP Buka Suara

Terseret Kasus Suap ke Pejabat RI, Perusahaan Jerman SAP Buka Suara

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Jumat, 19 Jan 2024 11:06 WIB
Illustrasi Rupiah dan Dollar
Ilustrasi/Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Raksasa Software asal Jerman, SAP buka suara terkait dengan tuduhan menyuap pejabat Indonesia. SAP menyatakan telah bekerja sama dengan pihak-pihak berwenang menyangkut penyelesaian kasus tersebut.

Informasi ini disampaikan melalui laman resmi perusahaan. SAP juga menambahkan, hasil penyelesaian terhadap isu-isu ini juga telah menutup semua masalah kepatuhan yang diselidiki di Amerika Serikat (AS) dan Afrika Selatan.

"Kami menyambut baik kesepakatan-kesepakatan yang telah dicapai SAP dengan Departemen Kehakiman (DOJ) Amerika Serikat, Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) dan Otoritas Penuntut Nasional (NPA) Afrika Selatan terkait isu-isu seputar kepatuhan yang sudah lama terjadi, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan Indonesia," tulis Manajemen SAP, Jumat (19/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, SAP juga menyatakan sudah tidak lagi berhubungan dengan seluruh pihak yang bertanggung jawab atas isu ini lebih dari lima tahun lalu. Dengan demikian, para karyawan maupun mitra yang terlibat sudah tidak ada di dalam perusahaan.

"Perusahaan telah berpisah dari semua pihak yang bertanggung jawab atas isu ini lebih dari lima tahun yang lalu. Perilaku masa lalu dari mantan pegawai dan mantan mitra tertentu tidak mencerminkan nilai-nilai SAP atau komitmen kami terhadap perilaku etis," tulis manajemen.

ADVERTISEMENT

Perusahaan mengatakan, pihaknya telah melakukan peningkatan yang signifikan terhadap kepatuhan dan kontrol internal dalam beberapa tahun terakhir. SAP juga mengklaim, otoritas AS dan Afrika Selatan secara khusus telah mengakui upaya tersebut.

"SAP tidak mentolerir pelanggaran compliance dan tetap berkomitmen untuk bekerja sama dengan pelanggan dan mitra untuk fokus terhadap inovasi, keahlian, dan sumber daya kami dalam membantu transformasi bisnis dan mendorong inovasi dan kemakmuran di Indonesia dan seluruh wilayah di mana SAP beroperasi," tandasnya.

Sebagai tambahan informasi, berdasarkan catatan detikcom, SAP disebut menyuap sejumlah pejabat pemerintahan di Indonesia. Dalam dokumen pengadilan terhadap SAP yang dimuat berita resmi Departemen Kehakiman AS, SAP dituntut untuk membayar lebih dari US$ 220 juta atau Rp 3,4 triliun dalam bentuk denda maupun administrasi.

Denda tersebut dijatuhkan karena SAP melakukan suap kepada pejabat pemerintahan di Afrika Selatan dan Indonesia dalam periode 2015-2018. Khusus untuk Indonesia, pejabat yang dimaksud yang berada di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) atau kini bernama Bakti Kominfo.

(shc/ara)

Hide Ads