Menteri PANRB Ungkap ASN Tak Netral Bisa Dipecat hingga Pidana

Menteri PANRB Ungkap ASN Tak Netral Bisa Dipecat hingga Pidana

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 19 Jan 2024 18:15 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas/Foto: Dok. KemenPAN-RB
Jakarta -

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap menjaga netralitasnya selama Pemilu 2024. Menurutnya ada sanksi tegas hingga pidana mengancam ASN yang terbukti tidak menjaga netralitasnya.

Dia menjelaskan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menerima banyak pengaduan netralitas pada Pemilu 2019 lalu, mencapai 2.040. Dia menilai, mungkin Pemilu 2024 jumlahnya bisa bertambah.

"Sebelumnya itu pengaduan kurang lebih 2.040 pengaduan, yang Pemilu sebelumnya, tapi kan sekarang ini bersamaan dengan legislatif dan ini tentu bisa saja lebih besar," ujar Azwar Anas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (19/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Azwar mengatakan tahun ini KASN akan terbuka untuk setiap laporan pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu. Menurutnya, KASN akan menindaklanjuti laporan dan memberikan rekomendasi sanksi, mulai dari sanksi administratif hingga pidana.

"Jadi kami telah meminta pada KASN untuk menindaklanjuti terhadap seluruh laporan yang terkait dengan netralitas ASN, dan berbagai rekomendasi itu ada tingkatan, mulai sanksi administratif sampai pemberhentian dan sanksi pidana itu ada semua," ungkap Anas.

ADVERTISEMENT

"Kita telah melakukan koordinasi bersama Bawaslu kemudian dengan Kemendagri terkait jika ada pelanggaran-pelanggaran netralitas ASN," lanjutnya.

Dari penelusuran detikcom, memang ada beleid yang mengatur soal sanksi pidana ASN yang tidak netral. Dalam pasal 280 ayat (2) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, semua aparatur sipil dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye. Jika pihak-pihak disebutkan tetap diikutsertakan dalam kampanye, maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda.

Sanksi tersebut tertuang, dalam Pasal 494 UU 7 tahun 2017. Dijelaskan setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

(hal/ara)

Hide Ads