Di Tengah Dugaan Suap Pejabat RI dan Afsel, SAP PHK 8.000 Karyawan

Di Tengah Dugaan Suap Pejabat RI dan Afsel, SAP PHK 8.000 Karyawan

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 25 Jan 2024 08:30 WIB
Ilustrasi pria di-PHK
Ilustrasi/Foto: iStock
Jakarta -

Perusahaan software Jerman, SAP mengumumkan akan memberhentikan 8.000 karyawannya. Pemutusan hubungan kerja (PHK) ini dilakukan agar perusahaan fokus dalam melakukan pengembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

Dikutip dari Reuters, Kamis (25/1/2024), perusahaan juga menyatakan akan menghabiskan US$ 2,2 miliar atau Rp 34,3 triliun (kurs Rp 15.600), sebagai modal untuk program pelatihan ulang karyawannya yang tersisih untuk keterampilan AI.

Perusahaan Jerman tersebut berencana menjadikan kecerdasan buatan sebagai pengubah bisnisnya secara mendasar dan telah berjanji untuk berinvestasi lebih dari US$ 1 miliar dengan mendukung startup teknologi AI melalui cabang investasinya, Sapphire Ventures.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Isu PHK muncul di tengah dugaan suap SAP kepada pejabat di Indonesia dan Afrika Selatan. Dalam catatan detikcom, SAP disebut menyuap sejumlah pejabat pemerintahan di Indonesia. Hal ini terungkap pada dokumen pengadilan terhadap SAP yang dimuat berita resmi Departemen Kehakiman AS, SAP dituntut untuk membayar lebih dari US$ 220 juta atau Rp 3,4 triliun dalam bentuk denda maupun administrasi.

Denda tersebut dijatuhkan karena SAP melakukan suap kepada pejabat pemerintahan di Afrika Selatan dan Indonesia dalam periode 2015-2018.

ADVERTISEMENT

Khusus untuk Indonesia, pejabat yang dimaksud berada di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) atau kini bernama Bakti Kominfo. SAP menyatakan telah bekerja sama dengan pihak-pihak berwenang menyangkut penyelesaian kasus tersebut.

Informasi ini disampaikan melalui laman resmi perusahaan. SAP juga menambahkan, hasil penyelesaian terhadap isu-isu ini juga telah menutup semua masalah kepatuhan yang diselidiki di Amerika Serikat (AS) dan Afrika Selatan.

"Kami menyambut baik kesepakatan-kesepakatan yang telah dicapai SAP dengan Departemen Kehakiman (DOJ) Amerika Serikat, Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) dan Otoritas Penuntut Nasional (NPA) Afrika Selatan terkait isu-isu seputar kepatuhan yang sudah lama terjadi, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan Indonesia," tulis Manajemen SAP, Jumat (19/1/2024).

(hal/ara)

Hide Ads