Ombudsman berencana mengaudit sistem online rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) milik Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan). Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika mengatakan akan mengirim surat ke Ditjen Hortikultura agar sistem online permohonan RIPH dihentikan sementara waktu.
"Kami akan mengirimkan surat kepada Kementan karena kami akan megaudit sistem informasi, kami minta sementara untuk difreeze karena kami mau melihat, mengaudit sistem RIPH," kata Yeka ditemui di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Jumat (26/1/2024).
Yeka mengatakan, dalam surat yang akan dikirimkan ke Kementan, pihaknya meminta agar sistem online RIPH dihentikan sementara sampai 5 Februari 2024.
"Suratnya akan dikirimkan, jadi untuk mengentikan sementara waktu semua sistem proses layanan di web RIPH," tambah dia.
Permintaan ini merupakan tindak lanjut dari polemik impor bawang putih yang menjadi temuan Ombudsman RI. Sebelumnya, Yeka pernah mengungkap sejumlah temuan terkait impor bawang putih.
Pertama berdasarkan laporan dari importir bahwa banyak yang sulit mendapatkan Surat Persetujuan Impor (SPI). Namun, masalah ini terjadi karena jumlah RIPH yang diterbitkan Kementan dua kali lipat dari kuota impor.
Kedua, terkait keberatan dari importir untuk memenuhi syarat wajib tanam bawang putih. Sebagaimana diketahui, importir yang ingin mendapatkan RIPH wajib melakukan penanaman bawang putih di dalam negeri untuk juga menggenjot produksi bawang putih Indonesia.
Temuan berikutnya, adanya pungutan liar (pungli) dalam penerbitan RIPH tersebut. Yeka mengungkap berdasarkan temuan Ombudsman besaran pungli untuk penerbitan RIPH sebesar Rp 200.000 sampai Rp 250.000 per kilogram (Kg).
Kemudian, Ombudsman juga mendapatkan aduan dari importir terkait dengan sulitnya mengakses website permohonan RIPH Online yang dibuka Kementan.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebelumnya telah menanggapi hasil temuan Ombudsman. Amran mengatakan telah melakukan rapat pimpinan (rapim) membahas masalah tersebut.
Keputusannya, pihak Kementan di bawah Inspektorat Jenderal (Irjen) akan mengirimkan tim untuk mengecek langsung penyimpangan yang menjadi temuan Ombudsman.
"Kami tadi langsung memanggil Irjen, dan timnya periksa, jadi langsung cek ke bawah. Kita harus cek. Kita terima kasih kepada Ombudsman itu termasuk masyarakat kalau ada penyimpangan tolong sampaikan kita pasti tindaklanjuti," ujar Amran ditemui di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2024).
(ada/hns)