Tim Kampanye Nasional (TKN) Capres-Cawapres Prabowo-Gibran, mengatakan tax ratio alias penerimaan negara lewat pajak harus digenjot. Namun, mereka ingin mendorong hal tersebut tanpa meningkatkan besaran pajak. Bagaimana caranya?
Dalam agenda Diskusi Panel The Intersection of Politics, Juru Bicara TKN Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Eddy Soeparno, mengatakan cara itu bisa ditempuh dengan intensifikasi.
Intensifikasi, ucapnya, memiliki arti peningkatan terhadap basis pajak yang merupakan jumlah total pendapatan, properti, aset, konsumsi, transaksi, atau kegiatan ekonomi lainnya yang dikenakan pajak oleh otoritas pajak. Jika Prabowo-Gibran terpilih sebagai pemimpin, ia mengatakan basis pajak akan ditingkatkan hingga mencapai angka 40% sampai 50%.
"Kita akan melakukan intensifikasi dalam artian, kita sudah tau pembayar pajak telah membayar, tapi apakah benar mendeklarasikan nilai pajaknya sesuai dengan apa yg sesungguhnya?" kata Eddy di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Selasa (30/1/2024).
Cara kedua adalah ekstentifikasi. Eddy menjelaskan pihaknya bakal berupaya mendorong peningkatan jumlah masyarakat yang belum menjadi wajib pajak.
Sebab, berdasarkan catatannya, sebanyak 70% masyarakat Indonesia belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sebagaimana diketahui, NPWP biasa digunakan untuk menjaga ketertiban dan ketaatan pembayaran pajak, serta pengawasan administrasi perpajakan wajib pajak. Padahal, menurutnya, pajak merupakan instrumen yang digunakan oleh negara untuk memberi jaringan pengamanan sosial bagi masyarakat.
"30% lho dari penduduk yang punya NPWP. Artinya masih banyak yang bisa punya NPWP dan ini saya kira perlu dilakukan karena bagaimanapun juga seluruh bantuan sosial dan jaringan pengamanan sosial dibiayai pajak," bebernya.
Jika dua hal tersebut dilakukan, Eddy menilai tax ratio Indonesia bisa meningkat tanpa membebani masyarakat. Apalagi pemerintah saat ini sedang menurunkan besaran Pajak Pertambahan Nilai (PPn) serta Pajak Penghasilan (PPh) perseorangan dan badan.
"Saya kira itu (peningkatan tax ratio) perlu dilakukan tanpa memberatkan publik ke depannya. Karena apa? Tax ratio naik, tax rate atau tarif pajak turun. PPn turun, PPh badan turun, PPh perorangan turun, dan itu akan terus dilakukan ke depannya," pungkasnya.
(rrd/rir)