MK Tolak Uji Materiil Pemisahan Ditjen Pajak dari Kemenkeu!

MK Tolak Uji Materiil Pemisahan Ditjen Pajak dari Kemenkeu!

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 01 Feb 2024 10:30 WIB
Kegiatan di Mahkamah Konstitusi (MK) nampak berjalan normal seperti biasa. Rencananya, BPN Prabowo-Sandiaga akan menyampaikan gugatan Pemilu hari ini.
Gedung MK/Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil atau judicial review pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Permohonan itu sebelumnya diajukan seorang konsultan pajak Sangap Tua Ritonga.

Sangap Tua Ritonga (pemohon) menguji Pasal 5 ayat (2), Pasal 6, Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan norma Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf a UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Menurut pemohon, penempatan DJP sebagai subordinasi atau di bawah Kemenkeu sebagaimana dimuat dalam aturan di atas bertentangan dengan UUD 1945. Oleh karena itu, dinilai perlu dibentuk lembaga khusus setingkat kementerian yang memiliki otoritas memungut pajak/pendapatan negara terpisah dari Kemenkeu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalil pemohon berkenaan dengan penempatan DJP sebagai subordinasi atau di bawah Kemenkeu sebagaimana dimuat dalam norma Pasal 5 ayat (2), Pasal 6, Pasal 15 UU 39/2008 dan norma Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf a UU 17/2003 bertentangan dengan UUD 1945," kata Hakim Konstitusi MK Daniel Yusmic P Foekh dalam putusannya, dikutip Kamis (1/2/2024).

"Sehingga adanya kepentingan untuk membentuk lembaga khusus setingkat kementerian yang memiliki otoritas memungut pajak/pendapatan negara terpisah dari Kemenkeu adalah tidak beralasan menurut hukum," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Daniel menyatakan hal tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembentuk undang-undang sebagaimana dimuat dalam ketentuan Pasal 17 ayat (4) dan Pasal 23A UUD 1945. Hal dimaksud sewaktu-waktu dapat diubah sesuai tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada maupun sesuai perkembangan ruang lingkup urusan pemerintahan, atau dapat pula melalui upaya legislative review.

Terkait dengan pembentukan kementerian negara serta ketentuan mengenai pajak yang diatur dalam UU, justru menggambarkan telah berjalannya mekanisme checks and balances terhadap kekuasaan negara, in casu Presiden secara kelembagaan oleh DPR RI.

Bagi MK, sepanjang norma tersebut tidak bertentangan secara nyata dengan UUD 1945, tidak melampaui kewenangan pembentuk undang-undang, serta tidak merupakan penyalahgunaan kewenangan apalagi merupakan mandat dari rumusan norma pasal UUD 1945, tidak ada alasan baginya untuk membatalkan atau memaknai norma Pasal 5 ayat (2), Pasal 6, Pasal 15 UU 39/2008 dan norma Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf a UU 17/2003 sebagaimana petitum pemohon.

Lihat juga Video 'Sandiaga soal Kenaikan Pajak Hiburan Batal: Itu Arahan Presiden':

[Gambas:Video 20detik]



(aid/ara)

Hide Ads