Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menetapkan hak upah lembur bagi karyawan yang bekerja saat Pemilu 2024 berlangsung. Berikut aturan upah lembur yang wajib diberikan perusahaan.
Aturan tersebut berlaku sejak dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur bagi pekerja/buruh pada hari dan tanggal pemungutan suara pemilihan umum dan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota. Aturan ini mengatur pekerja/buruh yang masuk saat pemilu berhak mendapatkan upah lembur. Kemnaker pun mengatur besaran upah lembur saat pemilu berlangsung.
"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis SE tersebut yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dikutip Senin (6/2/2024).
Berikut perhitungan upah lembur saat pemilu berlangsung yang dibagikan akun resmi Twitter @KemenakerRI.
Bagi pekerja yang memiliki waktu kerja enam hari dan 40 jam dalam seminggu akan dibayar 2 kali upah satu jam pada jam pertama hingga ketujuh. Pada jam kedelapan mendapatkan 3x upah satu jam. Sementara, pada jam kesembilan hingga kesebelas dibayar 4 kali upah satu jam.
Bagi pekerja yang mempunyai waktu kerja lima hari kerja dengan 40 jam dalam seminggu akan dibayar 2 kali upah satu jam pada jam pertama hingga kedelapan. Pada jam kesembilan, upah akan dibayar 3 kali upah satu jam. Sementara, pada jam kesepuluh hingga kedua belas dibayar 4 kali upah satu jam.
Misalnya, ada pekerja yang waktu kerjanya enam hari kerja dengan 40 jam dalam seminggu dan bekerja lembur selama 7 jam, lalu upah bulanannya sebesar Rp 5 juta, berikut cara menghitung upah lemburnya.
1. Menghitung upah lembur per jam dengan menggunakan rumus upah bulanan dibagi 173
Rp 5.000.000/173= Rp 28.901,734
2. Kalikan upah per jam dengan lama kerja lembur (misalnya 7 jam lembur)
7x2x Rp 28.901,734= Rp 404.624,276
Jadi, pekerja yang masuk saat Pemilu dengan jam kerja 6 hari kerja 40 jam dalam seminggu dan bekerja lembur 7 jam. Sementara, upah bulanannya Rp 5 juta akan mendapatkan upah lembur sebesar Rp 404.624,276.
Lihat juga Video: Zulhas Nyoblos Bareng Istri-Anak: Harapannya Satu Putaran
(eds/eds)