Karyawan Kontrak Dapat Uang Kompensasi Berapa? Cek di Sini Jawabannya

Samuel Gading - detikFinance
Jumat, 23 Feb 2024 17:38 WIB
Ilustrasi.Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Uang kompensasi adalah hak yang harus diberikan pengusaha kepada karyawan setelah hubungan kerja karyawan berakhir sesuai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak.

Pemerintah pun telah menetapkan besaran uang kompensasi bagi pegawai kontrak setelah masa kerja berakhir.

"Hal ini diatur dalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021," tulis Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam akunt Instagram @kemnaker, Jumat (23/2/2024).

Besaran uang kompensasi pekerja kontrak, diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

Ketentuan Uang Kompensasi untuk Karyawan Kontrak

1. PKWT selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 (satu) bulan Upah.

2. PKWT selama 1 (satu) bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 (satu) bulan Upah.

3. PKWT selama lebih dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 (satu) bulan Upah.

4. Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.

5. Dalam hal upah di perusahaan tidak menggunakan komponen upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi yaitu upah tanpa tunjangan

6. Dalam hal Upah di perusahaan terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tidak tetap maka dasar perhitungan uang kompensasi yaitu Upah pokok.

7. Dalam hal PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan lebih cepat penyelesaiannya dari lamanya waktu yang diperjanjikan dalam PKWT maka uang kompensasi dihitung sampai dengan saat selesainya pekerjaan.

8. Besaran uang kompensasi untuk Pekerja/Buruh pada usaha mikro dan usaha kecil diberikan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh.

9. Dalam hal salah satu pihak mengakhiri Hubungan Kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh pekerja/buruh.




(hns/hns)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork