BPS Ungkap 2 Tahun Tak Survei Potensi Desa, Ini Penyebabnya

BPS Ungkap 2 Tahun Tak Survei Potensi Desa, Ini Penyebabnya

Samuel Gading - detikFinance
Senin, 04 Mar 2024 21:44 WIB
Gedung Badan Pusat Statistik (BPS)
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Badan Pusat Statistik (BPS) buka-bukaan tidak melakukan survei Potensi Desa (Podes) selama dua tahun. Menurut Plt Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, hal tersebut terjadi karena kebijakan pemblokiran sementara anggaran kementerian dan lembaga (K/L) alias automatic adjustment oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Padahal, Podes merupakan salah satu survei yang penting. Podes dilakukan untuk memperoleh berbagai macam informasi seperti infrastuktur, potensi ekonomi dan sosial, hingga data lainnya di tingkat desa.

"Memang tahun 2022 dan 2023 ada jeda kami istirahat, kami tidak menghasilkan Podes karena ada automatic adjustment. Jadi permasalahannya karena itu (automatic adjustment)," ucap Plt Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti dalam agenda Peluncuran Indeks Desa di Gedung Bappenas, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (4/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Amalia Podes telah dilakukan setiap tahun sejak 2018, 2019, 2020, sampai 2021. Data yang diperoleh digunakan untuk dimanfaatkan seluruh stakeholder untuk mengambil kebijakan pembangunan desa, serta menjadi acuan dalam Indeks Desa.

"Sehingga 2018, 2019, 2020 dan 2021 bisa melihat series dari perkembangan data desa. Karena ini kami melihat betapa pentingnya data Podes untuk digunakan seluruh stakeholder," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Meski sempat berhenti selama dua tahun, Amalia mengatakan program pendataan Podes kembali dilanjutkan pada 2024. Setelah hasil survei Podes sudah dilakukan, Amalia menjamin pihaknya akan menyampaikan data tersebut kepada publik.

"Tahun 2024 data Podes akan kami hasilkan kembali, dan nanti di belakang bagaimana komitmen BPS untuk menghasilakan data podes akan kamI sampaikan," imbuhnya.

Sebelumnya berdasarkan catatan detikcom pemerintah melakukan kebijakan automatic adjustment sejak 2022 ketika dunia dihadapkan pada ketidakpastian akibat pandemi COVID-19. Dalam hal ini anggaran yang diblokir sementara berasal dari seluruh K/L dengan besaran 5% dari pagu belanja.

Automatic adjustment mengharuskan seluruh K/L untuk memblokir anggaran yang dinilai belum prioritas dilaksanakan di awal tahun. Dengan kebijakan ini, K/L diarahkan untuk memprioritaskan belanja yang benar-benar penting sehingga akan memiliki ketahanan untuk antisipasi jika harus dilakukan perubahan dalam menghadapi dampak ketidakpastian global.

"Automatic Adjustment bukan merupakan pemotongan anggaran. Ini merupakan strategi antisipatif terhadap ketidakpastian perekonomian global dan kondisi geopolitik saat ini, melalui prioritas belanja." kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan tertulis, 17 Februari 2023 lalu.

Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik

Berkaca pada tahun-tahun sebelumnya, kegiatan yang diprioritaskan untuk dilakukan automatic adjustment antara lain belanja pegawai yang dapat diefisienkan, belanja barang yang dapat diefisienkan (diutamakan dari belanja honor, perjalanan dinas, paket meeting, belanja barang operasional lainnya dan belanja barang non operasional lainnya)

Belanja modal yang dapat diefisienkan, bantuan sosial yang tidak permanen, serta kegiatan yang diperkirakan belum dapat memenuhi dokumen pendukung pelaksanaanya sampai akhir semester I.

Anggaran yang dikecualikan pada kebijakan automatic adjustment yaitu belanja terkait bantuan sosial yang permanen, meliputi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, Program Keluarga Harapan, dan Kartu Sembako; belanja terkait tahapan Pemilu, belanja untuk pembayaran Kontrak Tahun Jamak, dan belanja untuk pembayaran ketersediaan layanan (Availability Payment).

"Melihat dari hal yang diprioritaskan dan dikecualikan dimaksud, automatic adjustment tidak akan mengganggu pencapaian target pembangunan nasional maupun target masing-masing K/L," ujar Sri Mulyani.

Untuk 2024, pemerintah pun diketahui melanjutkan kembali kebijakan tersebut. Berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor S-1082/MK.02/2023 yang beredar, kebijakan automatic adjustment belanja K/L 2024 ditetapkan sebesar Rp 50.148.396.040.000.

"Surat tersebut benar dan disampaikan ke seluruh pimpinan K/L," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Surjantoro saat dikonfirmasi, Jumat (2/2/2024).


Hide Ads