Viral Hoaks Bromat AMDK, BPKN-Kemkominfo Imbau Bijak Pilah Informasi

Erika Dyah Fitriani - detikFinance
Selasa, 05 Mar 2024 14:15 WIB
Foto: Getty Images/iStockphoto/B4LLS
Jakarta -

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Muhammad Mufti Mubarok menanggapi maraknya fenomena influencer yang asal bicara di media sosial tanpa dukungan data yang valid dan bisa dipertanggungjawabkan. Ia mengaku pihaknya akan mengawasi konten-konten media sosial yang bersifat penipuan atau menyesatkan konsumen.

"BPKN siap menerima pengaduan masyarakat konsumen terkait perbuatan influencer yang diduga melakukan penyimpangan untuk keuntungan pribadi," tegas Mufti dalam keterangan tertulis, Selasa (5/3/2024).

"Tindak lanjut penanganan pengaduan yang dilakukan oleh BPKN berpedoman pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan bila diperlukan BPKN bersedia memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan yang sedang berjalan," imbuhnya.

Ia menegaskan banyak influencer berani mempromosikan produk bermasalah hingga mendiskreditkan produk tertentu dengan motif finansial atau lainnya ini. Menurutnya, hal ini bisa dibawa ke jalur hukum.

"BPKN meminta masyarakat dan konsumen agar tetap bijak dan cermat dalam menerima informasi yang disampaikan oleh influencer," kata Mufti.

"Jika influencer terbukti melakukan perbuatan fitnah, perbuatan tidak menyenangkan kepada orang lain, menyerang kehormatan orang, maka pihak yang merasa dirugikan dapat melaporkan ke pihak berwajib sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ungkapnya.

Mufti menambahkan BPKN pun akan tetap berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk mengawasi konten-konten media sosial yang bersifat penipuan atau menyesatkan konsumen.

Diketahui, maraknya informasi hoaks yang menargetkan produk air minum dalam kemasan (AMDK) Le Minerale dalam beberapa waktu terakhir pun memancing perhatian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. BPOM secara tegas menyatakan semua produk AMDK di Indonesia selalu dipantau dan sampai sejauh ini tidak ada yang melampaui ambang batas berbahaya.

"BPOM RI secara rutin melakukan pengawasan terhadap AMDK yang beredar di Indonesia. Hasil pengawasan menunjukkan bahwa AMDK yang beredar saat ini masih memenuhi persyaratan keamanan dan mutu," tegas Kepala Biro Kerja Sama dan Humas BPOM RI Noorman Effendi.

Noorman menegaskan pihaknya akan menjatuhkan sanksi jika ditemukan produk tertentu yang tidak sesuai dan berisiko mengganggu kesehatan konsumen.

"Sanksi tersebut dapat berupa penarikan produk dari peredaran, hingga pencabutan izin edar," ujarnya.

Noorman juga memastikan data yang ditunjukkan influencer pembuat konten yang menuding produk Le Minerale bukan berasal dari pihak BPOM RI. Ia turut mengajak masyarakat berhati-hati dalam memilah informasi yang beredar.



Simak Video "Video: Heboh Pemotor Pergoki Muda-mudi Mesum di Pakansari, Ternyata Hoaks"

(prf/ega)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork