PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) siap memperluas ruang lingkup penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001 dalam menjalankan kegiatan bisnis. Langkah ini dalam rangka mendukung upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mewujudkan pelaku usaha antikorupsi melalui penanaman nilai-nilai integritas.
Hal ini dibuktikan dengan penyerahan Sertifikat Extend Scope SMAP ISO 37001 oleh President Director Lloyd Register Indonesia Firya Amalia Andriana kepada Harry Budi Sidharta selaku Direktur Infrastruktur & Teknologi PGN. Agenda tersebut berlangsung du acara Bimbingan Teknis Pelaku Usaha Antikorupsi yang digelar Rabu (6/3).
Diketahui, penerapan dan sertifikasi SMAP ISO 37001 telah dilakukan PGN sejak tahun 2020 untuk ruang lingkup yang masih terbatas. Selanjutnya, PGN bakal mengembangkan sertifikasi kepada fungsi yang lebih luas. Sekaligus dilakukan integrasi dengan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001, Sistem Manajemen K3 ISO 45001 dan Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001 dalam rangka efisiensi waktu dan biaya.
Lalu pada awal tahun 2024 ini atas arahan tersebut PGN berhasil melakukan Resertifikasi Integrasi Mutu HSSE dan Anti Penyuapan sekaligus menambah ruang lingkup sertifikasi SMAP ISO 37001 dari 3 fungsi menjadi 6 fungsi, yang dianggap memiliki risiko penyuapan yang tinggi.
Komisaris Utama dan Komisaris Independen PGN Amien Sunaryadi menyampaikan perseroan terus memberikan pelatihan antikorupsi yang dilaksanakan secara rutin setiap tahun. Harapannya dapat menumbuhkan serta meningkatkan awareness seluruh pekerja mengenai perilaku antikorupsi.
"Tidak hanya kepada pekerja PGN, kebijakan dan prosedur antikorupsi juga disosialisasikan kepada semua pemasok dan mitra bisnis. Kerja sama yang dilakukan dengan PGN harus dibarengi dengan Pakta Integritas oleh kedua belah pihak," ucap Amien dalam keterangan tertulis, Kamis (7/3/2024).
Adapun upaya ini selaras dengan program yang dilakukan oleh KPK dalam melakukan pembinaan kepada pelaku dunia usaha termasuk BUMN, terkait pencegahan tindakan yang dapat merugikan keuangan negara.
Lebih lanjut dia menjabarkan upaya lainnya yang telah dilakukan oleh PGN. Di antaranya menerapkan wajib lapor LHKPN kepada KPK sebagai bentuk pertanggungjawaban dan transparansi atas kepemilikan harta, digitalisasi berbagai aktivitas strategis perusahaan seperti pengadaan barang/jasa, pembayaran, dan informasi tagihan pelanggan, untuk mengurangi risiko terjadinya penyuapan.
PGN, kata dia, juga mengatur dan menetapkan Pedoman Benturan Kepentingan dan Pengendalian Gratifikasi Nomor P-004/A-11, sebagai dasar implementasi pengendalian gratifikasi untuk mendorong pelaksanaan etika usaha dan etika kerja, pencegah benturan kepentingan serta pencegah kecurangan. Pengelolaan gratifikasi dilakukan oleh Tim Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), yang berada di dalam fungsi Internal Audit PGN.
"Fungsi Internal Audit juga memiliki Komite Etik yang bertugas melakukan pengelolaan Whistleblowing System (WBS), yakni sistem pelaporan dugaan penyimpangan pada Perusahaan. Pelaporan WBS dapat disampaikan melalui website Perusahaan, maupun email dan surat resmi yang ditujukan kepada Komite Etik," tambah Amien.
Sementara itu, Direktur SDM dan Penunjang Bisnis Beni Syarief Hidayat menambahkan selain didukung penerapan SMAP, standarisasi yang bersertifikat dan digitalisasi proses di dalam menanggulangi potensi korupsi, PGN juga menerapkan 4 NO dalam praktik kerja, yaitu No Bribery, No Kickback, No Gift dan No Luxurious.
"Budaya ini terus kami terapkan pada etika usaha dan bisnis dalam menjalankan tugas sebagai bagian dari korporasi BUMN," tuturnya.
Beni menegaskan PGN sebagai Subholding Gas Pertamina akan terus berkomitmen untuk mendukung KPK dalam melakukan internalisasi nilai integritas dan anti penyuapan.
Di sisi lain, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana mengungkapkan pihaknya aktif melaksanakan sosialisasi pencegahan korupsi melalui kegiatan bimbingan teknis kepada badan usaha. Salah satunya kepada PGN, yang menjadi salah satu mitra untuk penyebaran komitmen anti korupsi dalam menjalankan bisnis dan tata kelola perusahaan.
"Pencegahan dan pemberantasan korupsi harus berkolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat termasuk seluruh pekerja PGN," pungkasnya.
(anl/ega)