Jokowi Naikkan Tukin Kementerian PUPR, Basuki Dapat Paling Jumbo!

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 14 Mar 2024 11:18 WIB
Presiden Joko Widodo dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja (tukin) untuk Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono beserta anak buahnya. Keputusan ini dianggap sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi.

Keputusan ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan kementerian PUPR yang berlaku mulai 13 Maret 2024. Dengan begitu, aturan sebelumnya yakni Perpres Nomor 125 Tahun 2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Kementerian PUPR telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja," bunyi pertimbangan aturan tersebut, dikutip Kamis (14/3/2024).

Berdasarkan lampiran perpres tersebut, tukin diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan 1-17, di mana nilai paling rendah sebesar Rp 2.575.000 hingga paling tinggi Rp 41.550.000.

Khusus untuk Menteri PUPR yang saat ini dijabat Basuki, diberikan tukin sebesar 150% dari nilai tukin tertinggi di instansi tersebut.

Dengan begitu, bisa dibilang bahwa Basuki akan mendapatkan tukin sebesar Rp 62.325.000/bulan. Perhitungan itu didapat dari tukin tertinggi Rp 41.550.000 x 150%.

Daftar besaran tukin di Kementerian PUPR:

  • Kelas jabatan 17 Rp 41.550.000, sebelumnya Rp 33.240.000
  • Kelas jabatan 16 Rp 32.540.000, sebelumnya Rp 27.577.500
  • Kelas jabatan 15 Rp 24.100.000, sebelumnya Rp 19.280.000
  • Kelas jabatan 14 Rp 21.330.000, sebelumnya Rp 17.064.000
  • Kelas jabatan 13 Rp 13.670.000, sebelumnya Rp 10.936.000
  • Kelas jabatan 12 Rp 12.370.000, sebelumnya Rp 9.896.000
  • Kelas jabatan 11 Rp 10.947.000, sebelumnya Rp 8.757.600
  • Kelas jabatan 10 Rp 8.458.000, sebelumnya Rp 5.979.200
  • Kelas jabatan 9 Rp 7.474.000, sebelumnya Rp 5.079.200
  • Kelas jabatan 8 Rp 6.349.000, sebelumnya Rp 4.595.150
  • Kelas jabatan 7 Rp 5.079.000, sebelumnya Rp 3.915.950
  • Kelas jabatan 6 Rp 4.837.000, sebelumnya Rp 3.510.400
  • Kelas jabatan 5 Rp 4.607.000, sebelumnya Rp 3.134.250
  • Kelas jabatan 4 Rp 4.179.000, sebelumnya Rp 2.985.000
  • Kelas jabatan 3 Rp 3.980.000, sebelumnya Rp 2.898.000
  • Kelas jabatan 2 Rp 3.154.000, sebelumnya Rp 2.708.250
  • Kelas jabatan 1 Rp 2.575.000, sebelumnya Rp 2.531.250

Lihat juga Video: Sri Mulyani Lapor Jokowi, Targetkan THR & Gaji ke-13 PNS Cair H-10 Lebaran







(aid/das)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork