Pemerintah bakal menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025. Kebijakan tersebut mendapat tanggapan dari Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani.
Menurut Shinta naiknya PPN bakal berdampak langsung kepada daya beli konsumen. Shinta menyebut pemerintah harus menyiapkan langkah terhadap hal tersebut.
"Ini kan sudah direncanakan, sudah sesuai. Cuma dengan kondisi sekarang pasti akan pengaruh ke daya beli. Karena itu kan, basically kenaikan PPN akan ke konsumen, jadi akan pengaruh ke daya beli konsumen. Nah ini kemudian harus dijaga pemerintah gimana caranya membantu dari segi konsumennya," katanya usai acara detikcom Leaders Forum 'Memantau Peluang di Tengah Ketidakpastian Ekonomi' Acara ini didukung oleh PT KB Bank Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk, Kamis (14/3/2024).
Dari sudut pandang pelaku usaha, naiknya PPN adalah sesuatu yang harus dijalankan. Namun ia menyoroti sektor industri nasional yang masih bersifat informal.
Artinya, pelaku industri informal tidak membayar pajak sehingga diuntungkan dengan kebijakan itu. Dalam hal ini Shinta mendorong pemerintah untuk melakukan ekstensifikasi ke pelaku industri yang masin informal.
"Saya juga mau sampaikan, industri di Indonesia ini masih banyak yang informal. Dengan kata lain tidak membayar pajak. Jadi mereka akan lebih diuntungkan lagi kan. Gitu loh. Karena mereka kan nggak bayar pajak. Jadi sebenarnya target pemerintah yang dilakukan kan ekstensifikasi, nambah jumlah base pembayar pajak," bebernya.
"Dengan besarnya kelompok informal di Indonesia ini yang agak sulit bagaimana mereka bisa masuk ke formal untuk membayar pajak, kuncinya di situ," lanjut Shinta.
Oleh karena itu selain membebankan PPN kepada konsumen, kata Shinta, perlu juga membuat industri informal berubah menjadi formal. Dengan begitu pemerintah juga akan mendapat tambahan penerimaan pajak.
"Kenaikan PPN ini cuman pengalihan kepada konsumen, tapi maksudnya gimana caranya ini supaya yang informal ini masuk ke formal untuk membayar pajak. Sebenarnya secara menyeluruh itu yang harus diperhatikan," tutup dia.
(ily/kil)