Sebelumnya, berdasarkan catatan detikcom, Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan pengemudi ojol dan kurir logistik berhak menerima THR 2024. Sebab, meski hubungan kerja kedua profesi itu berstatus kemitraan, status kontrak pekerjaan tersebut masuk dalam kategori PKWT.
"Ojol yang kami imbau untuk dibayarkan karena masuk, walaupun hubungan kerjanya kemitraan, tapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu, PKWT, jadi ikut dalam coverage SE THR ini," ucap Indah dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (18/3/2024).
Indah kemudian menuturkan bahwa pihaknya sudah berkomunikasi dengan berbagai perusahaan ojol dan logistik untuk mensosialisasikan aturan tersebut. Ia berharap THR dibagikan sesuai aturan yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan kami sudah menjalin komunikasi dengan direksi, manajemen, ojol, atau platform digital, atau pekerja yang kerja dengan platform digital, termasuk kurir-kurir logistik untuk juga dibayarkan THR sebagaimana tercakup dalam SE THR ini," terangnya.
Perusahaan ojol dan kurir logistik buka suara mendengar kabar tersebut. Keduanya adalah Grab Indonesia dan JNE.
Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza R. Munusamy, mengatakan pihaknya siap memberikan insentif kepada para mitra. Insentif akan dibagikan pada hari pertama dan kedua Lebaran Idul Fitri. Hal itu sesuai dengan Imbauan Kemnaker yang menyebut bentuk, besaran, dan mekanisme THR dapat disesuaikan oleh masing-masing aplikator.
"Namun dalam semangat kekeluargaan di bulan yang baik ini, Grab menyediakan insentif khusus Hari Raya Idul Fitri yang akan diberikan kepada para Mitra di hari pertama dan kedua Lebaran," katanya dalam keterangan yang diterima detikcom, Selasa (19/3/2024).
Adapun Presiden Direktur JNE, M. Feriadi Soeprapto menyebut perusahaan siap memenuhi ketentuan dan imbauan yang disampaikan pemerintah.
"THR tentu akan dibayarkan mengikuti ketentuan dan imbauan dari pemerintah karena kita patuh terhadap aturan," pungkasnya.
(ara/ara)