Pembatasan Angkutan Barang Jelang Lebaran Diminta Dikaji Ulang

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 27 Mar 2024 13:36 WIB
Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Kebijakan pembatasan operasional angkutan barang selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2024 dinilai kurang tepat. Beberapa pihak meminta agar kebijakan ini dikaji ulang.

Praktisi transportasi dan logistik Bambang Haryo Soekartono menilai yang selama ini tak semua tempat menjadi titik kepadatan saat arus mudik dan balik Lebaran.

Bambang menilai seharusnya pembatasan secara luas tak perlu dilakukan. Pemerintah lebih baik membagi jalur untuk angkutan logistik bukan malah melarang saat kepadatan terjadi.

"Menurut saya logistik tidak perlu dibatasi secara nasional. Yang macet itu kan hanya wilayah Jawa bagian utara dan tengah, jadi logistik tidak perlu sampai dilarang lewat tapi cukup diatur dengan memanfaatkan jalur yang tidak padat saat itu, yaitu di jalur jawa bagian selatan" ujar Bambang dalam keterangannya, Rabu (27/3/2024).

"Kalau tidak di atur begitu, logistik dihentikan nanti bisa terjadi kelangkaan barang atau inflasi di musim lebaran. Dan ini akan berdampak terhadap ekonomi di masyarakat," tegas Bambang.

Dia pun meminta agar peraturan sejenis itu jangan diberlakukan secara nasional. Pasalnya, daerah yang mengalami kepadatan dalam momen mudik Lebaran hanya ada di Pulau Jawa saja. Itu pun, jalur utara dan tengah saja, sedangkan jalur selatan kapasitasnya baru berkisar tidak lebih dari 25%.

Sementara itu, Senior Consultant Supply Chain Indonesia (SCI) Sugi Purnoto menyatakan pembatasan barang pada mudik Lebaran akan memiliki dampak yang besar bagi ekonomi nasional. Menurutnya kegiatan ekspor impor bisa saja terhambat dengan pembatasan yang dilakukan.

"Aliran untuk kegiatan ekspor maupun impor, walaupun tidak dilarang tetapi dalam praktiknya kegiatan ekspor dan impor karena aksesnya memang bersinggungan dengan jalan tol itu mendapatkan pelarangan," ujar Sugi.

Dengan demikian, distribusi barang-barang domestik juga mengalami kesulitan. Kendati dalam aturan tersebut terdapat pengecualian untuk barang kebutuhan pokok, namun Sugi meyakini praktiknya di lapangan akan sulit.

"Dalam praktiknya tetap terjadi pelarangan akses untuk pengiriman barang kebutuhan pokok. Untuk barang-barang yang kebutuhan pokok langsung berdampak kepada masyarakat bukan kepada distributor," sebut Sugi.

Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2024. Tepatnya aturan SKB Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, 40/KPTS/Db/2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H.

Dalam aturan tersebut terdapat pembatasan angkutan barang Menjelang Lebaran 2024 yang berlaku pada: Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 waktu setempat - Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat.




(hal/rrd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork