Masih Ingat Kebijakan Satu Peta Jokowi? Begini Kabarnya Sekarang

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Selasa, 02 Apr 2024 16:24 WIB
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Pemerintah mengebut pelaksanaan kebijakan satu peta atau One Map Policy (OMP). Sebab dengan adanya kebijakan ini, setiap tataran dan kebijakan pemerintahan akan menggunakan satu peta dasar yang sama.

Perlu diketahui, Kebijakan Satu Peta merupakan program yang bertujuan untuk menciptakan satu peta yang terunifikasi, akurat, dan akuntabel dengan skala yang sama dalam mendukung perencanaan pembangunan, penyediaan infrastruktur, penerbitan izin, konsesi, hak atas tanah, dan kebijakan nasional yang berbasis spasial.

Pada 2018 lalu, Presiden Jokowi sendiri yang langsung meluncurkan Geoportal Kebijakan Satu Peta (KSP) di Jakarta. Platform itu bertujuan menyediakan satu peta akurat dan akuntabel sebagai acuan dalam merumuskan pembangunan.

Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG), Aris Marfai, menjelaskan kebijakan satu peta atau One Map Policy (OMP) saat ini tengah menggabungkan 151 peta tematik dari berbagai Kementerian/Lembaga menjadi satu peta dasar. Dalam prosesnya, penetapan satu peta ini dilaksanakan dalam 4 bagian atau tahap, yakni kegiatan kompilasi, integrasi, singkronisasi, danberbagipakaikan

Ia menjelaskan, kegiatan kompilasi sendiri merupakan proses pengumpulan data peta tematik dari setiap K/L terkait. Kegiatan ini sendiri sudah selesai 100% alias rampung.

"Pertama kita melakukan kompilasi. Kompilasi itu kita mengumpulkan (data peta tematik) dari setiap kementerian itu agar bisa dikomunikasikan semua tema sehingga kalau mau dipakai untuk perencanaan pembanguan bisa komprehensif," terang Aris dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Kemudian untuk kegiatan integrasi, setiap data yang sudah dikumpulkan dari masing-masing K/L kemudian dicocokan dan disatukan dengan peta dasar yang dibuat oleh Badan Informasi Geospasial (BIG). Proses ini telah diselesaikan 90% dan 10% sisanya masih dalam proses verifikasi serta perbaikan oleh K/L terkait.

"Kemudian integrasi, jadi dari 151 peta tadi dari berbagai kementerian, macam-macam setiap K/L ada peta dengan tema masing-masing tadi, kita integrasikan dengan peta dasar yang dibuat BIG," jelas Aris.

Kemudian untuk kegiatan singkronisasi telah, data-data yang sudah terintegrasi ini kemudian akan disesuaikan antara satu dengan yang lain. Dari proses ini BIG bisa tahu apakah ada data peta tematik yang satu dengan yang lain ada yang tumpang tindih atau tidak.

"Singkronisasi itu meng-singkronkan satu tema dengan tema yang lain, sesuai enggak, ada tumpang tindih apa enggak, nah di sini yang penting biasanya, kalau ada tumpang tindih penyelesaiannya seperti apa,"katanya.

Kemudian yang terakhir kegiatan berbagipakaikan, di mana dalam proses ini data yang sudah terkumpul bisa diakses oleh Kementerian/Lembaga lain sesuai kebutuhan. Hingga saat ini kebijakan satu peta sendiri sudah bisa diakses oleh 42 K/L, 35 Pemerintah Provinsi, 467 Pemerintah Kab/Kota.

"Kemudian yang keempat ini bisa diberbagipakaikan. Lah percuma ini peta sudah jadi, sudah dikompilasi integrasi tapi kita nggak tahu, masyarakat nggak bisa akses, kemudian K/L nggak bisa akses. Karena itu kami buat ini bisa diberbagaipakaikan," terangnya.

"Sampai saat ini sudah ada 42 K/L yang punya akses terhadap data kita, ada 35 gubernur (pemerintah provinsi maksudnya) jadi tinggal 3 provinsi (baru) yang belum karena pemekaran di Papua, kita sudah bersurat ke gubernurnya untuk melakukan ini karean perencanaan pembangunan basisnya peta," papar Aris.

Sebagai tambahan informasi, Kebijakan satu peta ini pada awalnya diluncurkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2016. Kala itu pemerintah berhasil mengkompilasi dan mengintegrasikan 85 peta tematik dari 19 Kementrian/Lembaga (KL) dan Pemerintah Daerah di 34 Provinsi.

Beranjak dari keberhasilan itu, pemerintah kemudian melanjutkan rencana kebijakan satu peta dengan Perpres 23 Tahun 2021 dengan penambahan jumlah peta tematik jadi 158.

Namun melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, jumlah peta tematik yang masuk dalam kebijakan satu peta ini menjadi 151 saja, karena ada beberapa penggabungan peta tematik atau perubahan nomenklatur.

Simak juga Video 'Ahli Ganjar: Bansos Jadi Kampanye Terselubung Jokowi Menangkan Gibran':






(fdl/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork