Kemnaker Ungkap Ada Perusahaan Mau PHK Jelang Lebaran, tapi Minta Ditunda

Kemnaker Ungkap Ada Perusahaan Mau PHK Jelang Lebaran, tapi Minta Ditunda

Ilyas Fadilah - detikFinance
Jumat, 05 Apr 2024 05:00 WIB
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri/Foto: Kemnaker
Jakarta -

Beberapa perusahaan dilaporkan mengajukan konsultasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) jelang hari raya Idul Fitri. Hal ini diungkap langsung oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri.

Menurut Indah, jumlah perusahaan yang konsultasi soal PHK relatif sedikit, yaitu kurang dari lima perusahaan. Adapun aduan tersebut masuk ke Kemnaker beberapa minggu lalu.

"Hanya dikit nggak sampai lima kok, perusahaan yang mau konsultasi PHK," katanya di Gedung Vokasi Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Kemnaker meminta hal itu untuk ditunda. Ia menyebut Kemnaker tak memperbolehkan ada PHK bulan ini.

"Nggak, alhamdulillah beberapa perusahaan yang beberapa minggu lalu mau konsultasi mau PHK kita tunda untuk tidak ada PHK bulan ini," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Namun ia enggan membocorkan perusahaan apa yang mengajukan konsultasi. Ia hanya berharap ke depannya langkah efisiensi tidak lagi terjadi.

Tahun ini Kemnaker melihat pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan berjalan lebih baik dari tahun lalu. Hal ini bisa dilihat dari jumlah aduan yang masuk ke Kemnaker, baik berupa keluhan THR tidak dibayar atau sekadar konsultasi.

Konsultasi yang masuk langsung ke Kemnaker sejumlah 300-an, sementara di Dinas Tenaga Kerja 600-an. Sementara aduan soal THR tak dibayar belum ada yang masuk.

"Yang ke posko jumlahnya sedikit. Tahun lalu itu bulan-bulan menjelang Lebaran gini kita udah ke posko se-Indonesia udah di atas 1.500. Sekarang cuma 600-an. Yang Kemnaker cuma 300-an. Tahun lalu sudah hampir 500, artinya membaik kan," pungkasnya.

Karyawan kena PHK masih dapat THR? Cek halaman berikutnya.

Pada kesempatan itu, Indah juga menyinggung pertanyaan seputar THR, khususnya terkait karyawan yang sudah kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ia menyebut ada sejumlah karyawan merasa berhak mendapat THR setelah terkena PHK.

"Banyak yang merasa sudah berakhir, tapi kan misalnya berakhirnya Februari, Lebaran 10 April, harusnya saya masih dapat dong," kata Indah di Gedung Vokasi Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2024).

Padahal mengacu pada Permenaker 6 Tahun 2016, jika karyawan kena PHK terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan, maka yang bersangkutan berhak mendapat THR. Dengan catatan, aturan tersebut tidak berlaku bagi pegawai dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

"Pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan, berhak atas THR Keagamaan," seperti tertulis di pasal 7 ayat (1).

Artinya, jika PHK terjadi lebih dari 30 hari sebelum hari raya keagamaan, maka karyawan tersebut tidak berhak menerima THR. Namun Indah memaklumi jika ada yang berharap dapat THR, tapi mengingatkan ada aturan yang perlu ditaati.

"Tapi kan wajar kalau dia merasa ini Lebaran udah deket, ya wajar, tapi aturan ya aturan," pungkasnya.


Hide Ads