Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu kapal ikan asing (KIA) ilegal berbendera Malaysia di Selat Malaka. Kapal asing tersebut ditangkap saat melakukan aktivitas penangkapan ikan ilegal di wilayah pengelola perikanan negara Indonesia.
Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono mengatakan kapal PKFB 1269 ditangkap karena tidak dilengkapi dokumen perizinan berusaha penangkapan ikan yang sah. Selain itu, juga menggunakan alat tangkap terlarang, seperti jaring atau trawl.
"Ini merupakan bentuk komitmen KKP dalam rangka menindak tegas para pencuri ikan. Dan ini juga komitmen bahwa negara hadir di tengah masyarakat dalam rangka memberantas Illegal, unreported and unregulated fishing (IUUF)," ujar Ipunk, sapaan akrabnya dalam keterangan tertulis, Jumat (26/4/2024).
Kapal yang berukuran 97 gross tonnage (GT) dihentikan oleh Kapal Pengawas Hiu 03 saat melakukan aksinya pada 25 April 2024 Pukul 15:20 WIB. Kapal tersebut membawa anak buah kapal (ABK) sebanyak lima orang, termasuk nakhoda berkebangsaan Myanmar
"Hal ini juga merupakan upaya dari target 100 hari kerja saya, sesuai amanah yang diberikan Menteri Kelautan dan Perikanan Bapak Sakti Wahyu Trenggono sejak 12 Februari 2024 silam," imbuhnya.
Kapal KFB 1269 itu juga terindikasi menggunakan dokumen kapal lain yang ditangkap PSDKP pada Juni 2022, di mana kapal tersebut sudah dimusnahkan
berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Langsa No. 116/Pid.Sus/2022/PN Lgs tanggal 07 September 2022.
PSDKP juga terus berkoordinasi dengan pihak Jabatan Perikanan Malaysia, yang tengah menelusuri kemungkinan adanya penyalahgunaan dokumen perizinan atau indikasi lain yang bertentangan dengan regulasi perizinan di negeri jiran tersebut.
"Memang betul kapal tangkapan Hiu 03 yang memiliki nomor lambung yang sama dengan kapal itu merupakan kapal lain yang diindikasi menggunakan izin atau Lesen Vesel yang sama dengan Kapal Malaysia yang ditangkap pada tahun 2022 lalu," ujarnya.
KIA tersebut akan menjalani proses hukum dan diduga melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Pasal 98 jo Pasal 42 ayat (3) Sektor Kelautan Dan Perikanan UU No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dan Pasal 85 Jo Pasal 9 UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Adapun ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono dalam menindak tegas para pelaku illegal fishing agar sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia dapat terus terjaga dan berkelanjutan.
(ara/ara)