Tolak Miskin

Podcast: Cuti 40 Hari buat Ayah, Perusahaan Siap?

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Rabu, 01 Mei 2024 07:05 WIB
Foto: Tim Infografis/Fuad Hasim
Jakarta -

Podcast Tolak Miskin hadir kembali!

Dalam episode kali ini, detikFinance memberi perhatian pada wacana pemberian cuti bagi ayah pegawai negeri sipil (PNS) untuk pendampingan istri ketika hamil yang viral di media sosial. Wacana ini jadi buah bibir netizen lantaran pemberian waktu yang cukup panjang bagi ayah hingga 40 hari lamanya.

Wacana pemberian cuti ayah non PNS mendampingi istri ketika melahirkan saat ini juga tengah dibahas aturannya di DPR. Di Indonesia, umumnya cuti ayah merujuk pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 93 ayat 4, yang berbunyi 'istri melahirkan atau keguguran kandungan dibayar untuk selama dua hari'.

Pengamat Ketenagakerjaan sekaligus Ketua Umum Ikatan SDM Profesional Indonesia, Ivan Taufiza, berpendapat pemberian cuti bagi ayah dengan waktu yang lebih panjang dianggap penting karena berhubungan dengan isu ketahanan negara.

Seberapa penting? Sudah siapkah dunia usaha Indonesia menerima kebijakan baru ini?

Dengarkan obrolannya dalam episode terbaru podcast Tolak Miskin 'Cuti 40 Hari buat Ayah, Perusahaan Siap?'. Klik widget di bawah ini untuk mendengarkan atau temukan podcast Tolak Miskin di Spotify dan kanal siniar lainnya.




(eds/eds)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork