KSP Beberkan Negara Kasih 'Gaji' ke Buruh Korban PHK

KSP Beberkan Negara Kasih 'Gaji' ke Buruh Korban PHK

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 01 Mei 2024 15:30 WIB
Aturan Pesangon PHK di Omnibus Law Cipta Kerja
Foto: Illustrasi PHK (Mindra Purnomo/tim infografis detikcom)
Jakarta -

Kantor Staf Kepresidenan blak-blakan soal bantuan pemerintah bagi para buruh korban PHK. Bantuan diberikan lewat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang salah satu fasilitasnya adalah memberikan bantuan uang tunai semacam gaji kepada pekerja atau buruh yang jadi korban PHK.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Fajar Dwi Wisnuwardhani mengatakan program JKP merupakan wujud komitmen negara dalam menjaga kesejahteraan buruh, baik sebelum, selama bahkan pasca bekerja.

Sebelum adanya program tersebut, pekerja yang terkena PHK masih belum mendapatkan skema jaminan sosial, sehingga berpotensi besar terdampak tingkat kesejahteraannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal ini yang mendorong pemerintah untuk membuat program jaminan sosial baru tersebut, yakni JKP," terang Fajar dalam keterangannya, Rabu (1/5/2024).

Fajar menyebut manfaat JKP bagi pekerja yang terkena PHK. Pertama, pekerja akan menerima uang tunai dengan besaran 45% dari upah terakhir bekerja selama tiga bulan pertama. Kemudian, tiga bulan selanjutnya masih akan mendapatkan bantuan dengan jumlah 25% dari upah.

ADVERTISEMENT

Kedua, pekerja akan mendapat akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja, baik yang bersifat re-skilling maupun up-skilling.

"Tujuannya mempertahankan derajat kehidupan pekerja atau buruh yang terkena PHK dan membantu pekerja mengakses pasar kerja kembali," ujar Fajar.

Program JKP sendiri resmi berlaku pada 1 Februari 2022, lebih dari 12 juta pekerja telah terdaftar dan memenuhi syarat untuk menjadi peserta JKP. Program ini merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sekarang sudah diubah menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023.

Meski pemerintah telah menyiapkan skema jaminan sosial bagi pekerja atau buruh yang terkena PHK, Fajar mendorong perusahaan untuk menghindari PHK serta mengedepankan hubungan industrial yang sehat dan saling memahami.

Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menunjukkan pada periode Januari-Februari 2024, terdapat 7.694 pekerja atau buruh dalam negeri yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

PHK paling banyak terjadi di DKI Jakarta dengan jumlah 3.652 orang atau 47,45% dari total pekerja yang terkena PHK secara nasional.

(hal/das)