Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengungkapkan, ada sejumlah kepala daerah nakal yang hingga saat ini masih merekrut tenaga honorer. Modus terbaru dengan mengganti istilah honorer menjadi tenaga sukarela.
Padahal, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang keras pengangkatan honorer, yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini selaras dengan target penyelesaian penataan dan penghapusan tenaga honorer maksimal Desember 2024.
"Informasi terakhir kami mendengar, tenaga honorer digantikan dengan tenaga sukarela. Ini kan jadi mainan aneh di daerah juga. Sekarang ada tenaga sukarela. Kita baru dapat bocoran informasi, tenaga honorer sekarang masuk tenaga sukarela. Dengan 'modus' yang sama," ungkap Junimart di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2024).
Penataan tenaga honorer menjadi salah satu fokus utama pemerintah. Junimart mengatakan, hal ini menjadi salah satu poin penting yang disorotinya dalam aturan turunan UU ASN yaitu Rancangan Peraturan Presiden (RPP) tentang Manajemen ASN.
"Kita sangat concern untuk lebih detail PP itu berbicara tentang tenaga honorer yang harus diangkat menjadi PPPK. Bukan isu lagi, itu menjadi beban kami di DPR, beban anak bangsa ini, yang jutaan masih terkendala status mereka itu, itu kan hak keadilan untuk mendapat status juga," ujarnya.
Menurutnya, hal ini juga sebagai wujud pemberian kepastian hukum bagi para tenaga honorer dalam bentuk pemberian status. Ia menyebut, setidaknya para tenaga honorer ini bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
"Walaupun kita mengatakan yang wajib diangkat tanpa tes itu yang lima tahun berturut-turut, menjadi tenaga honorer tanpa terputus, mereka wajib diangkat menjadi PPPK, dan kita sampaikan supaya KemenPAN-RB melakukan pengawasan kepada seluruh kepala daerah agar tidak mengangkat tenaga honorer dalam istilah apapun," jelasnya.
Tenaga honorer dihapus paling lambat Desember 2024. Cek halaman berikutnya.
Simak juga Video: Jokowi Bicara Masalah Guru Honorer: 2024 Akan Ada 1 Juta ASN P3K
(shc/ara)