Transaksi Judi Online Tembus Rp 427 T, Menkominfo Siapkan Hal Ini

Transaksi Judi Online Tembus Rp 427 T, Menkominfo Siapkan Hal Ini

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Jumat, 24 Mei 2024 18:30 WIB
Infografis fakta-fakta judi online di Indonesia
Foto: Infografis/Fuad Hasim
Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan Indonesia masuk ke dalam fase darurat judi online. Sepanjang 2023 sampai Maret 2024, akumulasi perputaran uang judi online (judol) di Indonesia tembus Rp 427 triliun.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Kominfo Budi Arie dalam Konferensi Pers terkait Perkembangan Terbaru Pemberantasan Judi Online. Data itu bersumber dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Menurut data PPATK tahun 2023 itu transaksi judi online itu Rp 327 triliun, dan di kuartal pertama 2024 (Januari-Maret) itu sudah menyentuh Rp 100 triliun," kata Budi, melalui saluran telekonferensi, Jumat (24/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menilai, fenomena kenaikan perputaran uang judi online ini mengisyaratkan bahwa praktik illegal tersebut masih eksis di tengah masyarakat. Namun menyangkut besaran perputaran tersebut, ia juga menyinggung potensi praktik Tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Indikasi masih besarnya angka transaksi judi online ini mengisyaratkan bawah judi online masih eksis di masyarakat. Walaupun dalam berbagai snalisa, kita melihat ada hal hal lain dari nilai transaksi, termasuk ada indikasi pencucian uang," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut Budi mengatakan, sejak 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024, pemerintah sendiri telah memutus akses atau memblokir 1.918.520 konten bermuatan judi online sejak. Pihaknya juga telah mengajukan penutupan 555 akun e-wallet terkait judi online kepada Bank Indonesia selama periode Oktober hingga 22 Mei 2024.

"Juga pengajuan pemblokiran 5.364 rekening bank terkait judi online kepada OJK sejak 17 September 2023 hingga 22 Mei 2024," imbuhnya.

Di samping itu, juga terjadi sejumlah fenomena phising atau penyusupan konten judi online ke dalam sejumlah platform pemerintahan dan Pendidikan. Terdapat 18.877 konten judi daring yang menyisip ke lembaga pendidikan, dan lebih dari 22.714 konten yang ditemukan menyusup ke situs-situs pemerintahan sejak tahun 2023 hingga 22 Mei 2024.

"Sesuai dengan tugas pokok fungsi Kominfo, kita melakukan pencegahan. Langkah kita memblokir dan juga memberi peringatan kepada semua ekosistem yang terlibat dalam judi online. Itu tugas kita. Tugas yang lain ada OJK, BI, dan juga kepolisian, aparat penegak hukum, kejaksaan, dan lain-lainnya. Juga Kementerian Luar Negeri untuk melakukan lobby-lobby terhadap negara lain, karena di negara lain ini legal," terangnya.

Selaras dengan hal ini, Kominfo pun memberikan peringatan tegas melalui dua kebijakan baru. Kebijakan itu antara lain, pemberian denda Rp 500 juta per konten judi online kepada para pengelola platform digital yang tidak kooperatif dalam memberantas konten.

"Kepada seluruh pengelola platform digital seperti X, Google, Meta, TikTok, jika tidak kooperatif dalam memberantas konten yang mengandung unsur judi online akan mengenakan denda Rp 500 juta," kata Budi,

Lalu yang kedua, Budi juga tak segan-segan memberikan sanksi pencabutan izin untuk penyelenggara internet service provider (ISP) yang juga tidak kooperatif dalam proses pemberantasan judi online. Budi mengatakan, peringatan ini diberikan seiring dengan ditemukannya sejumlah ISP 'nakal' yang masih memfasilitasi permainan judi online.

"Nih kami terbuka, kami sudah tahu ISP-ISP mana saja yang memfasilitasi judi online. Tunggu waktunya saja kita tutup, tunggu aja. Nanti kita umumkan PT-nya apa, siapa pemiliknya," tegasnya.

(shc/fdl)

Hide Ads