Lobster dan Aturan Pengelolaannya

Kolom

Lobster dan Aturan Pengelolaannya

Muhammad Qustam Sahibuddin - detikFinance
Kamis, 30 Mei 2024 15:28 WIB
Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum  Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Donny Charles Gi menyampaikan keterangan saat jumpa pers di  Ditpolair Baharkam Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (17/5/2024).
Foto: Pradita Utama

Dampak Permen-KP No. 7 Tahun 2024

Terbitnya Permen-KP No. 7/2024 seharusnya menjadi instrumen untuk melaksanakan amanah UUD 1945 Pasal 33 ayat 3, yaitu bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Alih-alih mensejahterakan, regulasi tersebut justru memposisikan masa depan pengelolaan dan pengembangan budidaya lobster di Indonesia berada di ujung tanduk. Pertama, Permen-KP No. 7/2024 secara langsung melemahkan kemampuan pembudidaya lokal untuk memperoleh BBL sebagai input budidaya, dikarenakan harganya yang naik (Rp 8.500 per ekor).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, Badan Layanan Umum Perikanan Budidaya (BLUPB) diberikan tugas untuk mengendalikan proses pemasaran BBL ke luar negeri. Di sini terlihat jelas keberpihakan BLUPB hanya untuk menfasilitasi penjualan BBL ke pihak investor dan pembudidaya di luar negeri sedangkan pembudidaya lokal dianaktirikan. Di samping itu juga penunjukan BLUPB dikhawatirkan akan memonopoli pemasaran BBL di kemudian hari.

Ketiga, ekploitasi sumber daya BBL di alam meningkat 2 kali lipat yaitu kebutuhan untuk ekspor yang dilegalkan dan yang ilegal. Tahun 2023 sendiri kasus ekspor BBL ilegal mencapai 1,6 juta ekor, sedangkan sepanjang tahun 2024 sudah mencapai 1 juta ekor (m.antaranews.com 17/05/2024). Semakin meningkatnya ekploitasi BBL tentu berakibat pada stok sumber dayanya di alam yang mengalami deplesi.

ADVERTISEMENT

Keempat, memberikan karpet merah kepada pengusaha Vietnam untuk melakukan budidaya lobster di Indonesia, dengan sendirinya pemerintah telah menjerumuskan masa depan pembudidaya lobster tanah air ke jurang kegelapan.

Pasalnya teknologi budidaya dalam negeri masih jauh tertinggal dibandingkan Vietnam. Akan tercipta iklim usaha yang tidak sehat, dimana pembudidaya lokal akan kalah bersaing dari segi sumber daya mansuia, teknologi, insfrastruktur, modal dan akses pasar serta tidak menutup akan terjadinya ocean grabbing.

Hal tersebut serupa dengan kasus privatisasi perikanan lobster di Southwest Nova Scotia dengan sistem kuota. Kebijakan tersebut telah membuat nelayan skala kecil sulit bersaing dengan korporasi, sehingga berdampak negatif terhadap kondisi sosial ekonominya (Barnet et al. 2017).

Lanjut ke halaman berikutnya



Simak Video "Video: Polisi Buru Pemilik Koper Berisi 11 Ribu Benih Lobster di Batam"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads