Tok! Banggar DPR dan Pemerintah Setujui Postur APBN Prabowo-Gibran

Samuel Gading - detikFinance
Kamis, 20 Jun 2024 15:49 WIB
Foto: Andhika Akbarayansyah
Jakarta -

Badan Anggaran (Banggar) DPR menyutujui postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 era pemerintahan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka usulan pemerintah. Kesepakatan itu diperoleh pada Kamis (20/6/2024).

"Sepakat? Baik bapak-ibu sekalian," kata Ketua Banggar DPR Said Abdullah sambil mengetok palu di Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.

Dalam agenda Rapat Panitia Kerja (Panja), Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu awalnya membacakan rincian postur anggaran yang sudah dibahas pemerintah bersama Komisi XI dan VII DPR.

Pertama, untuk pendapatan negara, Febrio menjelaskan bahwa batas bawah pendapatan negara disepakati 12,30% dari produk domestik bruto (PDB) dan batas atas 13,36% dari PDB. Terdapat perubahan batas bawah sebab dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, batas bawah pendapatan negara diusulkan 12,14%.

"Mengakomodir apa yang tadi sudah diputuskan di Komisi XI, bahwa dari sisi batas untuk pendapatan negara 12,3% dari PDB lalu kemudian ada beberapa penyesuaian yang relatif tidak signifikan dari postur, sehingga kami mengusulkan memasukkan semuanya ke dalam asumsi-asumsi yang sudah ada," kata Febrio

Kedua, untuk belanja negara, disepakati batas bawah 14,59% dari PDB dan batas atas 15,18% dari PDB. Ketiga, belanja pemerintah pusat, disepakati 10,92% dari PDB dan 11,17% dari PDB.

Postur keempat adalah Transfer ke Daerah (TKD) yang disepakati batas bawah 3,67% dari PDB dan batas atas 4,01% dari PDB. Adapun postur kelima adalah keseimbangan primer dengan batas bawah 0,14% dari PDB dan batas atas 0,61% dari PDB.

Postur keenam adalah defisit APBN yang disepakati batas bawahya 2,29% dari PDB dan batas atas 2,82%. Ini berubah dari usulan awal batas bawah 2,45% dan batas atas 2,82% yang sebelumya diajukan dalam KEM-PPKF 2025.

Sementara postur ketujuh, adalah batas bawah pembiayaan investasi yakni 0,30% dari PDB dan batas atas 0,50% dari PDB. Adapun postur terakhir adalah debt ratio dengan batas bawah sebesar 37,82% dan batas atas 38,71%.

Simak juga Video: Luhut: APBN 5 Tahun ke Depan Aman Biayai Proyek IKN






(das/das)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork