Zulhas Perketat Impor Keramik, Bakal Dikenakan Pajak Besar!

Zulhas Perketat Impor Keramik, Bakal Dikenakan Pajak Besar!

Aulia Damayanti - detikFinance
Jumat, 21 Jun 2024 10:41 WIB
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Foto: Aulia Damayanti/detikcom)
Purwakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan pemerintah akan memperketat masuknya atau impor keramik dari luar negeri. Salah satu caranya dengan mengenakan tarif pajak yang besar untuk impor keramik.

"Kementerian Perdagangan juga melakukan pada barang-barang impor keramik rumah tangga atau lainnya kita kasih tarif. Jadi nanti dikenakan pajak, kalau masuk dari luar harus memenuhi standar SNI, pajaknya tinggi sehingga tidak mengganggu industri keramik di dalam negeri," kata Zulhas saat menemui UMKM di Purwakarta, Jawa Barat, Jumat (21/7/2024).

Zulhas sendiri mengatakan telah memusnahkan keramik-keramik dari China yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) di Surabaya. Total keramik yang tidak sesuai SNI itu 4,7 juta keramik dan nilainya Rp 80 miliar.

"Kemarin saya dari Surabaya kita lagi memerangi keramik impor yang murah-murah. Saya menyita itu 4 juta nggak dikit, 4.568.500 sekian pcs nilainya Rp 80 miliar. Kita sita, mau dihancurkan, impornya tidak memenuhi SNI daro Tiongkok," jelas dia.

Oleh sebab itu menurutnya impor keramik harus diperketat agar tidak mengganggu industri keramik dalam negeri.

"Ini yang menghancurkan industri kita di dalam negeri sehingga omzet turun. Jadi kita lagi perketat," tegasnya.

Dalam keterangan tertulis, Zulhas telah memimpin ekspose penemuan 4,57 juta produk keramik alat makan dan minum (tableware) dengan berbagai merek asal impor yang tidak memenuhi ketentuan senilai Rp 79,90 miliar.

Ekspose dilakukan di gudang PT BTAC di Surabaya, Jawa Timur, hari ini, Kamis, (20/6) kemarin. Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan.

Adapun ketentuan yang tidak dipenuhi, yaitu tidak memiliki Sertifikat Penggunaan Produk Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI), tidak ada penandaan (label), dan telah habisnya masa berlaku SNI pada sejumlah merek.

Atas temuan tersebut, Kementerian Perdagangan telah melakukan tindakan pengamanan agar konsumen tidak dirugikan dari bahaya penggunaan produk keramik yang tidak sesuai dengan SNI dan dalam upaya mengamankan pasar dalam negeri.

Zulhas juga menegaskan, ekspose temuan ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari bahaya akibat produk yang tidak sesuai standar berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Keramik tableware yang tidak sesuai standar dapat mengandung logam berat seperti timbal dan kadmium. Logam berat tersebut dapat larut ke dalam makanan dan minuman yang membahayakan konsumen. Membanjirnya produk keramik tableware asal impor yang tidak diimbangi dengan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan SNI wajib yang telah dipersyaratkan dapat mengancam kesehatan, keamanan, dan keselamatan, serta dapat mengganggu industri dalam negeri. (ada/das)


Hide Ads