Ketua KPPU Ajak Asosiasi Perusahaan Ikuti Program Kepatuhan

Syahdan Althalif - detikFinance
Jumat, 28 Jun 2024 10:25 WIB
Foto: Aulia Damayanti/detik.com
Jakarta -

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa mengajak seluruh anggota asosiasi perusahaan untuk bergabung dalam program kepatuhan persaingan usaha yang digadang KPPU. Ajakan ini disampaikannya terhadap 300 anggota Gabungan Pengusaha Kontraktor Nasional (GAPEKNAS) dan Asosiasi Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia (ATAKI) dalam kegiatan Seminar Nasional 'Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Konstruksi dari Perspektif Hukum Persaingan Usaha'.

Dalam kesempatan ini, Fanshurullah atau yang akrab disapa Ifan ini menyampaikan kepatuhan persaingan usaha penting bagi iklim kesehatan usaha sektor konstruksi. Program ini merupakan perwujudan upaya pencegahan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Selain itu, program kepatuhan ini menjadi strategi pencegahan yang mulai digunakan berbagai otoritas persaingan usaha di dunia.

"Organisasi pembangunan ekonomi dunia, OECD, menyebut bahwa pada lima tahun terakhir minimal 20 negara telah mengadopsi program kepatuhan persaingan usaha," ujar Ifan dalam keterangan tertulis, Jumat (28/62024).

Diketahui, program kepatuhan merupakan perwujudan upaya preventif untuk mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 3 huruf c, UU No. 5/1999 serta Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang dilaksanakan melalui Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha.

Di samping itu, Dewan Pendiri GAPEKNAS Manahara R. Siahaan mengamini dan mengungkapkan perkembangan industri jasa konstruksi membutuhkan persaingan usaha yang sehat antarsesama pelaku usaha. Hal ini ditujukan guna mendukung pengusaha mendapatkan tender dengan cara yang benar.

Lebih lanjut, Anggota KPPU Gopprera Panggabean menuturkan larangan atas persekongkolan tender dalam UU No.5 Tahun 1999 diatur pada Pasal 22 dengan tujuan agar para pelaku usaha memiliki daya saing yang tinggi, menguntungkan konsumen, serta menghindari kerugian negara.

"Transparansi Internasional Indonesia (TII) mencatat 30-40% APBN menguap karena korupsi dan 70% korupsi terjadi dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah," pungkas Gopprera.

Sebagai informasi, Seminar Nasional 'Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Konstruksi dari Perspektif Hukum Persaingan Usaha' ini diinisiasi oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GAPEKNAS pada Kamis 27 Juni 2024 di Kantor DPP GAPEKNAS di Jakarta. Dalam gelaran ini, turut hadir para pengusaha yang merupakan anggota dari GAPEKNAS dan ATAKI dengan dipandu oleh Advocate & Legal Consultant DPP GAPEKNAS Yoshida M Tampubolon.



Simak Video "Komitmen Shopee Bersama KPPU Tingkatkan Layanan di Platform"

(akn/ega)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork