Perusahaan Pendukung Layanan Bandara Pelat Merah Disatukan, Ini Untungnya

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Minggu, 07 Jul 2024 20:28 WIB
Foto: Nugroho Tri Laksono/detikcom
Jakarta -

Jasa layanan dukungan layanan bandara dan aviasi milik BUMN kini digabung menjadi satu dalam PT Integrasi Aviasi Solusi atau dikenal dengan nama InJourney Aviation Services (IAS). IAS yang secara hukum dibentuk pada 4 Januari 2024 lalu disebut bakal menjadi kekuatan sentral di industri aviasi.

IAS dibentuk dengan mengusung visi menjadi penyedia jasa layanan dukungan aviasi yang profesional dan kompeten di ranah nasional maupun secara regional.

Penggabungan usaha ini menjadi bentuk transformasi dan sinergi yang kuat antara perusahaan pelat merah. Dengan penggabungan usaha dalam IAS, diharapkan BUMN dapat memiliki keuntungan berupa kekuatan sentral dalam memberikan layanan pendukung bandara, serta maskapai penerbangan demi pertumbuhan industri pariwisata Indonesia.

"Melalui transformasi, sinergi dan semangat #ElevateAviationJourney, IAS akan menjadi kekuatan sentral dalam memberikan layanan pendukung bandar udara serta maskapai penerbangan demi pertumbuhan industri pariwisata Indonesia," kata Direktur Utama InJourney Aviation Services Dendi T. Danianto dalam keterangannya, Minggu (7/7/2024).

IAS terbentuk dari konsolidasi sembilan anak usaha di bawah PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II. Beroperasi di 55 kota dengan 155 area wilayah kerja di seluruh Indonesia dan memiliki 4 portfolio bisnis dengan 12 layanan bisnis.

Empat portfolio bisnis yang dijalankan IAS mencakup Ground Handling & Cargo Terminal, Logistics, Hospitality, dan Operations Support.

Proses penggabungan ini telah dan akan dijalankan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di sisi lain, Dendi mengatakan perusahaannya saat ini diperkuat oleh kurang lebih 36 ribu karyawan di seluruh Indonesia. Ini akan menciptakan nilai tambah yang akan membawa perusahaan berkembang lebih pesat.

Dendi juga memastikan semua proses merger akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 dan tetap mengacu kepada Permen BUMN No. PER-2/MBU/03/2023 Tahun 2023, yang mengatur tata kelola perusahaan, pengelolaan aset, dan kebijakan strategis BUMN agar proses merger ini membawa manfaat besar bagi semua pihak, terutama untuk seluruh karyawan, stakeholder dan pelanggan.




(das/das)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork