Pengusaha mengaku keberatan dengan aturan cuti melahirkan selama 6 bulan. Karena aturan, pengusaha mengatakan kemungkinan akan mengurangi dan membatasi kesempatan kerja bagi perempuan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) langsung merespons keluhan pengusaha ini. Dia meminta jangan sampai pengusaha mengurangi kesempatan kerja perempuan karena adanya aturan cuti melahirkan maksimal 6 bulan.
Menurutnya dengan aturan cuti melahirkan maksimal 6 bulan, ibu-ibu yang juga menjadi pekerja di Indonesia dapat merawat maksimal bayinya sehingga menjadi sehat sejak dini.
"Kita harap tidak seperti itu, karena apapun harus menghargai perempuan, ibu-ibu yang mengandung nanti kita harap bayi yang melahirkan sehat semuanya," beber Jokowi di Lanud Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur, Senin (8/7/2024).
Orang nomor satu di Indonesia itu juga menekankan aturan cuti melahirkan 6 bulan dibuat atas dasar kemanusiaan, sehingga seorang perempuan yang bekerja bisa mempersiapkan kelahiran dan merawat anaknya dengan baik.
"Kalau diberikan cuti begitu kan dipersiapkan kelahiran dan merawat bayinya saya kira sangat manusiawi," tegas Jokowi.
Aturan cuti melahirkan 6 bulan sendiri tercantum dalam UU nomor 4 tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Undang-undang itu diteken langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Juli 2024.
Pengusaha mengaku dengan adanya aturan ini kemungkinan kesempatan kerja bagi perempuan akan berkurang ataupun dibatasi. Wakil Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo Danang Girindrawardana mengatakan pengusaha secara alami akan makin selektif memilih pekerja perempuan, dia bilang pengusaha cukup berat untuk mempertaruhkan produktivitas kinerja usahanya.
Bagi Danang, jangka waktu cuti yang panjang tentu menyulitkan pengusaha. Pasalnya, pengusaha harus mempersiapkan pengganti tenaga kerja selama cuti panjang, hal itu menurutnya menimbulkan masalah-masalah produktivitas.
"Apakah pengusaha akan makin selektif memilih pekerja perempuan? Ya tentu saja, secara alami perusahaan tidak akan mempertaruhkan produktivitasnya," kata Danang kepada detikcom, Minggu (7/7/2024).
Danang mengatakan akan timbul perilaku pilih-pilih atau menggunakan mekanisme perjanjian kerja yang saling menguntungkan bagi perusahaan dan pekerja perempuan setelah adanya aturan cuti panjang melahirkan maksimal 6 bulan.
"Pada intinya, juga banyak yang sudah melakukan hal itu di perusahaan jasa, misalnya flight attendance atau teller bank, dan banyak lagi yang memiliki ciri pekerjaan khas dilakukan perempuan," beber Danang.
Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani menambahkan, secara umum pengusaha memang merespons aturan ini dengan pengetatan rekrutmen untuk pegawai perempuan.
Dia bilang kemungkinan saat ini perusahaan akan lebih memilih merekrut pegawai laki-laki. Kalaupun ada pegawai wanita, kemungkinan hanya akan diberikan kontrak saja tidak jadi karyawan tetap. Bila pegawai itu menikah dan punya anak, saat hamil kemungkinan kontraknya berakhir.
"Respons rekan-rekan pengusaha terhadap UU KIA sebagai berikut, satu lebih memilih (merekrut) pegawai laki-laki. Kemudian hanya akan memberikan kontrak bagi yang belum punya anak sehingga kalau hamil ya sudah, kontrak berakhir otomatis," ujar Hariyadi.
Bila memang ada karyawan perempuan yang perlu dipertahankan, kemungkinan perusahaan akan mencari wanita yang tidak mau punya anak lagi.Menurutnya, bila ada karyawan perempuan yang mendapat cuti melahirkan hingga 6 bulan, tidak ada kepastian jabatannya akan tetap setelah kembali masuk kerja.
(hal/rrd)